Berita Aceh Besar

Ternak Masih Banyak Berkeliaran di Jalan Soekarno-Hatta, Satpol PP & WH Aceh Besar Warning Peternak

“Tolong sadarlah, jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan,” kata Muhajir.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Kiriman Satpol PP dan WH Aceh Besar
ILUSTRASI - Personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, mengamankan hewan ternak di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (14/5/2024). 

“Tolong sadarlah, jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan,” kata Muhajir saat dihubungi Serambinews.com.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Puluhan hewan ternak sapi kembali menghiasi jalanan di kawasan Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe, Jumat (17/5/2024).

Rombongan ternak sapi itu bukan kali pertama melintas di kawasan tersebut.

Pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, beberapa kali sudah melakukan penertiban terhadap hewan ternak tersebut.

Namun, dalam sebaran video di media sosial @acehbesarnow, tampak puluhan ternak sapi itu berbondong-bondong melintas di jalanan.

Konvoi hewan tersebut dapat membahayakan pengendara yang melintas.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir memberi peringatan keras kepada para peternak untuk menjaga hewan peliharaannya agar tidak dilepasliarkan.

Ia meminta agar kesadaran para peternak, bahwa keberadaan hewan ternak miliknya dapat membahayakan para pengguna jalan dan hewan ternak itu juga sangat mengganggu.

Puluhan konvoi hewan ternak sapi kembali mengisi jalanan di kawasan Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe, Jumat (17/5/2024).
Puluhan ternak sapi kembali berkonvoi menghiasi kawasan Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe, Jumat (17/5/2024). (Tangkap layar)

Baca juga: Pemilik Hadang Satpol PP Saat Penertiban Ternak di Aceh Jaya, Hamdani: Mereka belum Paham Aturan

“Tolong sadarlah, jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan,” kata Muhajir saat dihubungi Serambinews.com.

“Orang lain dirugikan, sedangkan kita tidak bersalah dengan tetap melepas hewan ternaknya lagi. Jangan membuat mudharat bagi orang lain,” tegasnya.

Jika masih ditemukan hewan tersebut berkeliaran, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.

Nantinya hewan ternak akan disita oleh petugas dan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil hewan ternaknya.

Namun jika selama tujuh hari tidak diambil, maka hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut.(*) 

Baca juga: Pemilik Tak Juga Jera, Dua Ternak Sapi Warga Kembali Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Besar


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved