Berita Aceh Besar
Ternak Masih Banyak Berkeliaran di Jalan Soekarno-Hatta, Satpol PP & WH Aceh Besar Warning Peternak
“Tolong sadarlah, jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan,” kata Muhajir.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Tolong sadarlah, jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan,” kata Muhajir saat dihubungi Serambinews.com.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Puluhan hewan ternak sapi kembali menghiasi jalanan di kawasan Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe, Jumat (17/5/2024).
Rombongan ternak sapi itu bukan kali pertama melintas di kawasan tersebut.
Pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, beberapa kali sudah melakukan penertiban terhadap hewan ternak tersebut.
Namun, dalam sebaran video di media sosial @acehbesarnow, tampak puluhan ternak sapi itu berbondong-bondong melintas di jalanan.
Konvoi hewan tersebut dapat membahayakan pengendara yang melintas.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir memberi peringatan keras kepada para peternak untuk menjaga hewan peliharaannya agar tidak dilepasliarkan.
Ia meminta agar kesadaran para peternak, bahwa keberadaan hewan ternak miliknya dapat membahayakan para pengguna jalan dan hewan ternak itu juga sangat mengganggu.

Baca juga: Pemilik Hadang Satpol PP Saat Penertiban Ternak di Aceh Jaya, Hamdani: Mereka belum Paham Aturan
“Tolong sadarlah, jangan dilepas lagi hewan ternaknya karena itu sudah sangat mengganggu dan rawan kecelakaan,” kata Muhajir saat dihubungi Serambinews.com.
“Orang lain dirugikan, sedangkan kita tidak bersalah dengan tetap melepas hewan ternaknya lagi. Jangan membuat mudharat bagi orang lain,” tegasnya.
Jika masih ditemukan hewan tersebut berkeliaran, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.
Nantinya hewan ternak akan disita oleh petugas dan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil hewan ternaknya.
Namun jika selama tujuh hari tidak diambil, maka hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut.(*)
Baca juga: Pemilik Tak Juga Jera, Dua Ternak Sapi Warga Kembali Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Besar
Dinkes Aceh Besar Door to Door ke Rumah Warga untuk Vaksinasi Campak |
![]() |
---|
Empat Pelanggar Syariat Maisir dan Ikhtilat di Aceh Besar Dicambuk |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar, Jaksa Sudah Periksa 40 Saksi |
![]() |
---|
Jaksa Periksa 40 Saksi Dalam Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
DPRA Sepakat Alih Hutan Lindung Khusus di Mukim Lampuuk Jadi APL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.