Minggu, 3 Mei 2026

Daftar Crazy Rich di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah, Sejumlah Aset Disita

Berikut adalah daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terkait perkara timah

Tayang:
Editor: Amirullah
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Bangka Pos) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus korupsi timah masih bergulir.

Di antara para tersangka korupsi ada para Crazy Rich.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 20 tersangka terkait korupsi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Para tersangka diduga telah mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Mereka diduga sudah terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.

Perjanjian tersebut digunakan landasan oleh para tersangka untuk menciptakan perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.

Sejumlah aset mewah juga disita.

Adapun aset yang disita adalah sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat.

Kemudian terdapat 16 unit mobil.

Sebanyak 7 di antaranya merupakan mobil mewah milik tersangka sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penyidik kemudian memblokir 66 rekening serta menyita 187 bidang tanah/bangunan terkait perkara ini.

Salah satu rumah yang disita adalah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik tersangka Tamron Tamsil selaku pemilik manfaat CV VIP.

"Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

korupsi timah 18 5
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Bangka Pos)


Kemudian, enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi juga telah disita.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved