Legislatif

Gantikan Hendra Budian, Mendagri Resmi Tetapkan Aramiko Aritonang jadi Anggota DPRA dari Golkar

Surat Keputusan Mendari nomor 100.2.1.4-1051 tahun 2024 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Mei 2024. Namun, kopian surat itu baru diterima Serambinews.c

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Aramiko Aritonang, Koordinator Daerah (Korda) Partai Golongan Karya Provinsi Aceh dapil 4 untuk wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, serta Plt Ketua DPD II Partai Golkar Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan Aramiko Aritonang SSos sebagai penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRA dari Fraksi Golkar menggantikan Hendra Budian.

“Meresmikan pengangkatan saudara Aramiko Aritonang SSos sebagai pengganti antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” bunyi keputusan Mendagri.

Surat Keputusan Mendari nomor 100.2.1.4-1051 tahun 2024 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Mei 2024. Namun, kopian surat itu baru diterima Serambinews.com pada Sabtu (18/5/2024).

Dalam keputusan tersebut juga menerangkan bahwa pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan Menteri ini diterima.

Baca juga: Sah, Hendra Budian Diberhentikan dari Posisi Wakil Ketua DPRA

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaiman mestinya.”

Pergantian Hendra Budian dari anggota DPRA dilakukan Golkar karena ia sudah mundur dari partai yang sudah membesarkan namanya terhitung 29 September 2023.

Pada Pemilu 2024, mantan ketua DPD II Partai Golkar Bener Meriah ini mencalonkan diri sebagai anggota DPRA dari PPP. Namun, ia gagal terpilih untuk periode kedua.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved