Konflik Satwa

Muspika Trienggadeng Edukasi Warga Soal Larangan Pasang Jerat Satwa Liar

Dijelaskan juga, sebelumnya pihak Muspika telah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan sosialisasi dan mengirim surat edaran kepada para keuchik d

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Dok Pamhut Pijay
Muspika Trienggadeng bersama sejumlah keuchik memperlihatkan poster larangan pemasangan jerat yang berdampak kematian terhadap Satwa liar, Jumat (17/5/2024) petang. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Muspika Kecamatan Trienggadeng Pidie Jaya (Pijay) bersama BKSDA Wilayah 6 Pidie, BKPH Krueng Tiro KPH Wilayah I DLHL Aceh melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari pemasangan jerat terhadap keselamatan satwa liar dan mengancam keselamatan manusia di Aula Kantor, Jumat (17/5/2024).

"Edukasi ini dilakukan seiring banyak ditemukan kasus kematian Satwa liar dari dampak pemasangan jerat kawat beraliran arus listrik serta pemburuan,"sebut Camat Trienggadeng, Pijay, Jailani SE MM kepada Serambinews.com, Sabtu (18/5/2024).

Dijelaskan juga, sebelumnya pihak Muspika telah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan sosialisasi dan mengirim surat edaran kepada para keuchik dan perangkat masing-masing gampong terhadap larangan pemasangan jerat, pemburuan satwa dilindungi, penggunaan senapan angin kaliber di atas 4,5 mm serta perambahan hutan.

Baca juga: Polres Aceh Timur Edukasi Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin

Muspika juga memasang poster berupa imbauan dan larangan membakar Hutan dan Lahan (Karhutla), pemasangan kawat listrik secara Ilegal yang disebarkan di gampong-gampong dalam Kecamatan Tringgadeng.

Selain itu juga secara lisan kepada para keuchik juga telah disampaikan pesan yang dapat diteruskan kepada warga yang menggarap kebun agar mematuhi aturan.

Sebelumnya gajah liar berusia 13 tahun di kawasan Panton Limeng di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru pada Jumat (8/3/2024) lalu ditemukan mati yang berujung sang pelaku ML (35) meringkuk dalam jeruji besi.

"Ia dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved