Konflik Satwa

Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pembunuh Gajah dengan Kehilangan Gading

Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perbu

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim SH MH 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah menangkap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48) asal Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim SH MH, Sabtu (26/5/2924) mengatakan, pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, ditemukan bangkai seekor gajah di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Personel Ditreskrimsus Polda Aceh

Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sehingga berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah.

Jadi setelah melakukan penyelidikan, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Namun tersangka sempat berpindah- pindah tempat persembunyian.

Selanjutnya, pada hari Selasa (21/5/2034), tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di perkebunan sawit di Desa Padang Dikabu Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam tersangka disalah satu area perkebunan Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah dua buah gading gajah dari tersangka, 2 buah sisa gading yang belum sempat diambil tersangka (serahan BKSDA), serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved