Berita Pidie
Buntut Dilaporkan Warga Terlibat Parpol, KIP Pidie Panggil Delapan PPK
Kata Ramli, delapan PPK yang dipanggil itu adalah Nur Asiah PPK Padang Tiji sebagai saksi di TPS. Lalu, Nurul Husna PPK Keumala
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Kata Ramli, delapan PPK yang dipanggil itu adalah Nur Asiah PPK Padang Tiji sebagai saksi di TPS. Lalu, Nurul Husna PPK Keumala
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Sabtu (18/5/2024) telah memanggil delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait keterlibatan dalam partai politik (parpol).
Delapan PPK yang dipanggil itu dari Kecamatan Padang Tiji, Keumala, Glumpang Tiga, Mila, Simpang Tiga, Indrajaya dan Muara Tiga (Laweung).
" Kita telah panggil delapan PPK yang telah dilantik Mei 2024," kata Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, didampingi empat komisioner Sufyan, Azhari, Edi Kurniawan dan Azharuddin, kepada Serambinews.com, Sabtu (18/5/2024)
Ia menyebutkan, dari 115 PPK dari 23 kecamatan, hari ini KIP Pidie memanggil delapan PPK.
Pemanggilan delapan petugas adhoc itu, terkait keterlibatan sebagai pengurus parpol. Terhendusnya delapan PPK disebut-sebut pengurus parpol dan saksi setelah adanya laporan warga dan berita ditayangkan di media.
Kata Ramli, delapan PPK yang dipanggil itu adalah Nur Asiah PPK Padang Tiji sebagai saksi di TPS. Lalu, Nurul Husna PPK Keumala menjadi calon sementara partai lokal dan Muhammad Fauzan PPK Glumpang Tiga sebagai pengurus salah satu partai.
Berikutnya, Fikaruddin PPK Glumpang Tiga saksi Partai Gerindra, Safrizal PPK Mila saksi Prabowo -Gibran, Fakhridon PPK Simpang Tiga pengurus partai politik, Zufrizal PPK Indrajaya sebagai saksi Partai Aceh dan Kamaruddin PPK Muara Tiga (Laweung) sebagai saksi dari Partai Golkar.
Menurutnya, kedelapan PPK yang telah dipanggil komisioner KIP Pidie, tidak diperiksa secara tuntas, KIP melakukan klarifikasi sejauh mana keterlibatan PPK itu dalam parpol. Artinya keterlibatan sebagai saksi atau pun pengurus parpol.
Pun begitu, kata Ramli, KIP Pidie memiliki mekanisme tentang tatacara perekrutan calon PPK, yang ditempuh melalui tatacara yang memang sangat jelas sekali.
" Jika terlibat parpol, namun adanya surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat parpol maupun saksi, KIP memegang bahwa PPK tidak terlibat dalam parpol. Di mana surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai 10.000, yang memang telah diatur sangat jelas dalam PKPU," ujarnya.
Kata Ramli, meski KIP telah memberikan tenggang waktu, ternyata muncul permasalahan di kemudian hari, maka KIP tetap mengkaji ulang yang diputuskan dalam sidang KIP, yang berpedoman pada PKPU Nomor 337/HK Nomor 6/2/KEP/Nomo 1/PKPU 7.220.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap PPK yang telah menjadi penyelenggara akan disidangkan, termasuk menanyakan kepada pelapor. KIP menjalankan telah sesuai dengan mekanisme dalam memeriksa PPK. Juga KIP telah memberikan kesempatan kepada masyarakat.
" Intinya KIP tidak memutuskan dalam pleno langsung, melainkan dengan menggelar sidang terhadap sanksi kepada delapan PPK.
Sidang itu melibatkan divisi hukum, divisi teknis dan divisi SDM. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan PPK sesuai dengan mekanisme. Artinya sanksi bisa diberhertikan, teguran keras dan ringan," jelasnya.
Ia menambahkan, KIP Pidie siap menerima laporan masyarakat terhadap keterlibatan dalam parpol. Laporan itu diputuskan dengan menggelar sidang
sesuai diatur PKPU Nomor.337. (*)
Terusik Knalpot Brong, Warga Batee Curhat ke Kapolres Pidie |
![]() |
---|
Celengan Masjid di Indrajaya Pidie Dibobol Saat Dini Hari, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepmor dan Sandal |
![]() |
---|
Operasi di Pidie, Petugas Bea Cukai & Satpol PP Sita 5 Ribu Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Kasdim Pidie Mayor Cpl Hendrianto Jadi Irup HUT ke-80 TNI, Ini Pesan Wabup Alzaizi |
![]() |
---|
Sarjani Abdullah Bupati Pidie Usulkan ke Gubernur Tiga Daerah Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.