Berita Aceh Barat

Jatuh Cinta di Negeri Orang, 2 Pasangan Etnis Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Meulaboh

Mereka yang menikah tersebut adalah Zainalullah (25) yang menikah dengan Azizah (18). Kemudian, Zahed Husen (20) menikah dengan Rudiyas (18).

|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Suasana pernikahan dua pasangan etnis Rohingya yakni Zainalullah (25) menikah dengan Azizah (18), dan Zahed Husen (20) dengan Rudiyas (18), Jumat (17/5/2024) malam, di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Guna menghindari terjadi hal-hal yang melanggar Syariat Islam, dua pasangan muda-mudi etnis Rohingya menikah di kamp pengungsian di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (17/5/2024) malam, secara Islam dan berlangsung sederhana.

Mereka yang menikah tersebut adalah Zainalullah (25) yang menikah dengan Azizah (18).

Kemudian, Zahed Husen (20) menikah dengan Rudiyas (18).

Pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tersebut disaksikan oleh sesama pengungsi.

Mereka sebelumnya terdampar di perairan laut Aceh Barat akibat tenggelamnya kapal yang mereka tumpangi.

Saat ini, mereka sudah berbulan-bulan dalam kamp pengungsian di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

Kedua pasangan tersebut juga dinikahkan oleh warga Rohingya yakni Ustaz Muhammad Jaber yang selama ini menjadi salah satu imam dari etnis Rohingya, dengan disaksikan oleh sejumlah saksi.

Kedua pasangan pengantin yang menikah mengaku berkenalan dan saling suka saat berada di kamp pengungsian di Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Warga Bangladesh Penyeludup Imigran Rohingya Dihukum Lima Tahun Penjara

Sementara itu, Protection Associate UNHCR Indonesia, Faisal Rahman saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (19/5/2024), membenarkan, informasi adanya dua pasangan sesama etnis Rohingya menikah di kamp pengungsian.

Mereka yang menikah tersebut sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak UNHCR.

Sehingga juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun ternyata belum ada ketentuan terhadap pernikahan sesama warga asing sehingga status pernikahan etnis Rohingya tersebut ilegal dalam aturan hokum di Indonesia.

Terkait hal tersebut, maka daripada terjadi hal-hal yang lebih buruk, sehingga ustaz dari kalangan mereka sendiri yang menikahkan kedua pasangan tersebut atas suka-sama suka yang sah secara Islam.

Sementara sebanyak 11 orang diduga kewarganegaraan Bangladesh yang tergabung dengan imigran asal Myanmar yakni etnis Rohingya di penampungan sementara Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sumatera Utara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved