Breaking News

UKT Perguruan Tinggi Negeri Naik, DPR RI Bentuk Panja hingga Pengamat Sorot Anggaran Pendidikan

Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan di Indonesia tetap terjangkau.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Uang Kuliah Tunggal UKT 

SERAMBINEWS.COM - Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan di Indonesia tetap terjangkau.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, pada Panja Biaya Pendidikan, Komisi X akan memanggil stakeholder pengelola anggaran pendidikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah.

Harapannya, bisa diketahui faktor-faktor yang membuat biaya pendidikan di Indonesia semakin mahal.

Panja juga akan mencari tahu apakah semua lembaga yang mengelola anggaran pendidikan sudah sesuai kebutuhan di lapangan atau memang ada perlu perbaikan.

"Baik terkait pola distribusi, pola pengelolaan, hingga penentuan sasaran," kata Syaiful dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (18/5/2024).

Politisi PKB ini menegaskan Panja Biaya Pendidikan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah.

Menurutnya, Panja Biaya Pendidikan akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap hasil atau rekomendasi dari Panja Biaya Pendidikan ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025," ungkapnya.

"Dengan demikian tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas," lanjut Syaiful.

Baca juga: Segini Biaya Kuliah Undip Jalur SNBP dan SNBT 2024, Simak Besaran UKT per Semester

Cari tahu penyebab kenaikan UKT

Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, dalam waktu dekat ini Panja akan segera memanggil kementerian untuk juga mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Hal itu dikatakan Faqih dalam acara daring Polemik Trijaya dengan Tema "Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini", Sabtu (18/5/2024).

"Ini yang akan dalam waktu dekat kami akan undang kementerian seperti apa karena menurut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan. Jadi approval itu dari kemendikbud Ristek jangan-jangan standar yang ditentukan tidak dipenuhi," kata Faqih.

Faqih awalnya ada asumsi kenaikan UKT ini bermula dari status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Namun, ternyata banyak mahasiswa yang mengadu ke DPR karena UKT-nya naik tidak hanya PTN-BH tapi juga PTN dengan status lainnya.

"Tapi banyak faktor karena belum ketemu dengan Kemendikbud Ristek," pungkas Faqih.

Pengamat: Anggaran Pendidikan Indonesia Tidak Lebih Besar dari Bansos

 Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan, menilai dana pendidikan yang dialokasikan pemerintah masih terbilang sedikit.

Menurut Prof. Cecep, dana yang disediakan pemerintah untuk pendidikan khususnya pendidikan tinggi tidak lebih besar daripada dana bantuan sosial (Bansos).

Prof. Cecep menjelaskan, pemerintah menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

Baca juga: UKT Perguruan Tinggi Negeri Naik, DPR Bentuk Panja Biaya Pendidikan

Namun sebenarnya, menurut hitungan Prof. Cecep dana tersebut masih kurang sebesar 10 persen untuk mengakomodasi semua kebutuhan pendidikan di Indonesia.

"Kalau hitungan 20 persen untuk anggaran investasi dan operasional pendidikan saja itu masih kurang 10 persen hitungan saya," kata Prof. Cecep dalam acara daring Polemik Trijaya dengan Tema "Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini", Sabtu (18/5/2024).

Prof. Cecep mengatakan, dana itu masih harus didistribusikan ke banyak pos pendidikan salah satunya adalah Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa membantu banyak dalam pendidikan tinggi.

"Lalu dibagi lagi kementerian pendidikan khusus perguruan tinggi. Hitungannya hanya puluhan triliun. Tapi yang jelas uang seperti itu pasti tidak akan cukup membiayai pendidikan tinggi kita," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Calon Mahasiswa Batal Masuk Universitas Riau karena UKT Naik

"Bansos aja Rp 400 triliun ini hanya puluhan triliun untuk perguruan tinggi sekian banyak," lanjut dia.

Prof. Cecep mengatakan, harusnya perguruan tinggi negeri (PTN) lebih baik lagi dalam mengelola asetnya agar tidak perlu menaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan membebani orangtua siswa.

Namun, dalam permasalahan UKT tidak bisa hanya menyalahkan perguruan tinggi, tetapi juga harus diberi respons oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan.

"Pemerintah juga harus bertanggungjawab, saya berharap Pak Menteri atau pimpinan di (Direktorat) pendidikan tinggi coba jelaskan ke publik agar tidak gaduh," pungkas Prof. Cecep.

Baca juga: Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor Digerebek Polisi, Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Baca juga: Terungkap, Ada El di Balik Pertemuan Thariq Halilintar dan Aaliyah, Anak Ahmad Dhani Sebut Ini

Baca juga: Begini Nasib Karir Chandrika Chika Usai Terjerat Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Buka Suara

Kompas.com: UKT Perguruan Tinggi Negeri Naik, DPR Bentuk Panja Biaya Pendidikan

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved