Luar Negeri

SOSOK Mohammad Mokhber, Pengganti Presiden Iran Usai Ebrahim Raisi Meninggal, Loyalis Ali Khamenei

Jika merujuk pada konstitusi Iran, berikut ini mekanisme peralihan kekuasaan jika presiden meninggal dunia atau berhalangan permanen.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Dari kiri ke kanan: Wakil Presiden Pertama Iran Mohammad Mokhber, Presiden Iran Ebrahim Raisi, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei. 

SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Presiden Iran Ebrahim Raisi dan menteri luar negerinya gugur dalam kecelakaan helikopter di daerah pegunungan dan cuaca dingin, kata seorang pejabat Iran pada Senin.

Pengumuman itu dibuat setelah tim pencari menemukan puing-puing di provinsi Azerbaijan Timur.


“Presiden Raisi, menteri luar negeri dan seluruh penumpang helikopter tewas dalam kecelakaan itu,” kata pejabat senior Iran kepada Reuters, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena sensitifnya masalah tersebut.

Kantor berita Iran Mehr mengkonfirmasi kematian tersebut, melaporkan bahwa "semua penumpang helikopter yang membawa presiden dan menteri luar negeri Iran menjadi syahid".

Seorang pejabat Iran sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa helikopter yang membawa Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian terbakar habis dalam kecelakaan pada hari Minggu.

Jika skenario terburuk itu terjadi, siapa yang akan menggantikan Ebrahim Raisi sebagai Presiden Iran selanjutnya?

Jika merujuk pada konstitusi Iran, berikut ini mekanisme peralihan kekuasaan jika presiden meninggal dunia atau berhalangan permanen.


Wakil presiden pertama akan mengambil alih dan menjalankan fungsi presiden sampai pemilu diadakan dalam jangka waktu maksimal 50 hari.

Di bawah ini adalah gambaran singkat tentang apa yang menurut konstitusi Iran akan terjadi jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat:

- Berdasarkan pasal 131 konstitusi Republik Islam, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi atau Rahbar, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.

- Sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua pengadilan harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.

Berbeda dengan negara-negara lain, Iran memiliki beberapa Wakil Presiden.

Wakil Presiden Pertama yang disebut akan menggantikan Ebrahim Raisi jika wafat adalah Mohammad Mokhber.

Baca juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi Bersama Menlu Tewas Kecelakaan Helikopter, Semua Hangus Terbakar

Profil

Mohammad Mokhber Dezfuli saat ini menjabat sebagai wakil presiden pertama Iran di Pemerintahan Presiden Ebrahim Raisi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved