Breaking News

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung hanya mengungkapkan dua nama yang dijerat TPPU terkait kasus mega korupsi ini.

Editor: Faisal Zamzami
Internet
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian negara Rp271 triliun.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung hanya mengungkapkan dua nama yang dijerat TPPU terkait kasus mega korupsi ini.

Keduanya yakni, perwakilan  PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang dikenal sebagai Crfazy Rich PIK, Helena Lim.

Namun kini, empat nama lainnya sudah diumumkan secara terang-benderang.

"Ada enam (tersangka TPPU)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Aguung, Selasa (21/5/2024) malam.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri terkait Kasus Korupsi LPEI, Ada Nama Dirut PT Petro Energy

Para tersangka pencucian uang ini seluruhnya sudah dijerat perkara pokok.

Mereka ialah: Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.


Penetapan keenamnya sebagai tersangka pencucian uang di kasus korupsi timah ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Kalau ada alat bukti sih pastilah. Enggak mungkin lolos dari gelar perkara. Di sini sekarang kan kalau dilakukan ekspos, semuanya," kata Febrie.

Febrie mengungkapkan penetapan para tersangka TPPU merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara pada kasus korupsi timah ini.

Dengan menjerat TPPU, akan mempermudah pemulihan kerugian negara melalui aset-aset para tersangka.

"Aset itu masih jauh. Makanya kita usahakan TPPU terus," ujar Febrie.

Baca juga: Dikabarkan Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah, Sandra Dewi Dicurigai?

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved