Berita Aceh Barat

Kejari Aceh Barat Tahan 5 Pejabat BPKD Terkait Dugaan Korupsi Insentif Pajak Daerah

Kejari Aceh Barat menahan lima pejabat BPKD atas dugaan korupsi insentif pajak daerah tahun 2018–2022.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
BAWA TAHANAN - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat membawa para tahanan kasus dugaan korupsi insentif pajak daerah ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Aceh Barat menahan lima pejabat BPKD atas dugaan korupsi insentif pajak daerah tahun 2018–2022.
  • Negara dirugikan Rp 3,58 miliar dari total insentif Rp 4,43 miliar, dengan sebagian dana telah dikembalikan.
  • Para tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Meulaboh dan akan segera disidangkan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan lima orang pejabat dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian insentif pemungutan pajak daerah. 

Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum pada Kamis, 6 November 2025, di Aula Kejari Aceh Barat.

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Barat, Syahrir Jasman, SH, MH dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kelima tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana insentif pajak daerah yang berlangsung selama periode anggaran 2018 hingga 2022. 

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada pihak yang berhak sebagai bentuk penghargaan atas pemungutan pajak daerah, namun justru disalurkan kepada pihak-pihak yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun identitas kelima tersangka adalah sebagai berikut:

  • MH, Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018–2019
  • Z, Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019–2020 dan 2021 hingga sekarang
  • EH, Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018–2019
  • SF, Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2019–2022
  • JJ, Plt Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2020–2021

Baca juga: Kejati Aceh Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 November 2025, di Lapas Kelas IIB Meulaboh. 

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Aula Kejari Aceh Barat, sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju lapas.

Syahrir menjelaskan, bahwa para tersangka disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa total dana insentif yang dibayarkan mencapai Rp 4.432.914.871.

Dari jumlah tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.580.707.692. 

Baca juga: MaTA Ungkap Ada Aktor Penting Terlibat dalam Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Kejati Bidik Tersangka

Kejari Aceh Barat juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 624.469.196 dari pihak-pihak terkait selama proses penyidikan berlangsung.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera kami daftarkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Syahrir Jasman, didampingi Kasi Intelijen, Ahmad Lutfi, Kasi Pidsus Taqdirullah, dan Jaksa Fungsional, Ardiansyah Girsang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved