Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur di Lampung, Pemicunya Cemburu

Rohmadi menjelaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan BS terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polres Pringsewu
Pelaku BS (33) ditangkap polisi karena KDRT. 

Dia menyebut, pelaku KDRT tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Baca juga: Lonjakan UKT PTN Tak Masuk Akal, Nadiem Makarim Tegaskan Bakal Evaluasi dan Hentikan

Baca juga: Mohammad Ali Al-Hashem, Imam Masjid Rombongan Presiden Iran Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh

Baca juga: Simak, Cara Mengatasi Batu Ginjal Mengunakan Air Kelapa Secara Mudah

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terbakar Cemburu, Suami di Pringsewu Aniaya Istri hingga Babak Belur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved