Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur di Lampung, Pemicunya Cemburu
Rohmadi menjelaskan, kasus penganiayaan yang melibatkan BS terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu kamar hotel di Pringsewu.
Editor:
Faisal Zamzami
Dia menyebut, pelaku KDRT tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.
Baca juga: Lonjakan UKT PTN Tak Masuk Akal, Nadiem Makarim Tegaskan Bakal Evaluasi dan Hentikan
Baca juga: Mohammad Ali Al-Hashem, Imam Masjid Rombongan Presiden Iran Sempat Hidup Sejam Usai Helikopter Jatuh
Baca juga: Simak, Cara Mengatasi Batu Ginjal Mengunakan Air Kelapa Secara Mudah
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terbakar Cemburu, Suami di Pringsewu Aniaya Istri hingga Babak Belur
Berita Terkait
Baca Juga
Suami Dokter Syarifah di Bireuen Dilantik Jadi Keuchik, Ini Pesan Camat |
![]() |
---|
Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Habisi Ilham, Kondisi Rumah Tangganya Diungkap |
![]() |
---|
Kenapa Istri Tak Boleh Menasehati Suami di Depan Anak? dr Aisah Dahlan Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Melayat ke Rumah Duka Istri Personel Polres Pidie yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kehancuran Rumah Sakit Nasser Gaza usai Serangan Ganda Israel, 22 Orang Tewas Termasuk 5 Jurnalis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.