Jaksa Geledah BPKD Aceh Barat
Usut Kasus Pembayaran Insentif Pegawai dan Pajak Daerah di Aceh Barat, Jaksa Sudah Periksa 50 Saksi
50 orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari tenaga harian lepas (THL), Kabid, Kasubbid, kepala BPKD, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana dalam kasus pembayaran insentif terhadap pegawai, soal pajak daerah, dan retribusi di Kantor Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD) di Meulaboh.
Bahkan, pada Selasa (21/5/2025), penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggeledah Kantor BPKD yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani saat ini.
Para petugas terlihat melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan.
Di antaranya ruang Kepala BPKD Aceh Barat, ruang bendahara pengeluaran, serta ruang bidang pendapatan, dan mengumpulkan dokumen penting dalam satu tempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto melalui Kasi Pidsus, Taqdirullah kepada Serambinews.com, Selasa (21/5/2024), menjelaskan, bahwa 50 orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari tenaga harian lepas (THL), Kabid, Kasubbid, kepala BPKD, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Sementara penggeledahan yang dilakukan itu sesuai dengan surat perintah dan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat.
Dalam penggeledahan itu, pihak penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif untuk pegawai, soal pajak daerah, dan retribusi dari tahun 2018 sampai 2022.
Terkait dengan hal insentif untuk pegawai, soal pajak daerah, dan retribusi daerah dari tahun 2018 sampai 2022 atau selama 5 tahun berjalan, ada dugaan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar lebih.
“Dari taksiran sementara, ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih.
Namun untuk angka pastinya, kita akan minta tim audit sehingga dapat diketahui angka pasti,” tukas Kasi Pidsus.
Para petugas terlihat menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen penting di Kantor BPKD Aceh Barat yang berlangsung hingga Selasa siang, bersama dengan sejumlah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini oleh pihak kejaksaan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.