Mantan Suami Norma Risma dan Ibunya Rihanah Terbukti Berzina, Keduanya Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
SERAMBINEWS.COM, SERANG - Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.
Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.
"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.
Baca juga: Rihanah Sebut Anaknya Memfitnah Dirinya, Tuding Norma Risma Atur Siasat Jahat
Sementara, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa.
"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria.
Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.
Subadria berharap, perkara yang dilaporkan Norma Risma memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan segera menjalani hukuman penjara.
"Kami meminta agar keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.
Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandung Norma.
Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).
Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.
Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).
Viral di media sosial
Kasus Norma Risma sempat menjadi perhatian publik pada Desember 2022.
Saat itu Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandung Norma Risma.
Menurut Norma, ia dan sang ayah sudah tahu hubungan asmara antara Rozy dengan sang ibu sebelum ia menikah.
Kala itu membaca chat antara sang ibu dengan Rozy yang mengarah ke hubungan asmara.
Namun Norma dan sang ayah memaafkan.
Menurut Norma, Rozy sempat megaku hubungannya dengan calon ibu mertuaya.
Namun ibunya bersikeras dengan tak mengakui hal tersebut.
Sang ayah sempat melarang Norma melanjutkan hubungannya dengan Rozy.
Namun dengan alasan masih cinta, Norma tetap menikah dengan Rozy pada tahun 2021.
Hingga akhirnya ada kejadian penggerebekan Rozy bersama ibu mertuanya pada November 2022.
Akhirnya ayah Norma menceraikan istrinya.
Hal yang sama dilakukan Norma yang memutuskan meninggalkan Rozy.
Menurutnya, Rozy tak hanya berselingkuh dengan sang ibu, tapi juga dengan perempuan lain.
Baca juga: Terungkap Ternyata Ini Alasan Ibu Norma Risma Buka Baju Depan Menantu, Beber Sikap Anak
Laporkan mantan suami dan ibu ke polisi
Norma Risma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu terkait dugaan perzinahan ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).
Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.
Namun sebelum pelaporan tersebut, mantan suaminya yakni Rozy terlebih dahulu melaporkan Norma ke Polda Banten dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2 Januari 2023.
"Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang engga-engga (mesum)," kata RZ di Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).
Rozy merasa dirinya telah dirugikan atau dicemarkan namanya atas narasi yang diviralkan di media sosial oleh Norma.
Namun pada Selasa (24/1/2023), ia telah mencabut laporannya dengan alasan pertimbangan dari keluarga besarnya.
Sempat dilakukan mediasi, namun mediasi tersebut gagal.
Penyidik Polda Banten pun meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pihak pelapor meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta," kata Herlia melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).
"Akan tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten, dengan maksud mencari tempat yang netral," sambung Herlia.
Permintaan mediasi disampaikan Rozy Zay Hakiki pada 28 Februari 2023 dan 5 Mei 2023 dengan bersurat kepada penyidik untuk diberikan ruang mediasi dengan Norma Risma.
Karena tidak ada kesepakatan, pihak pelapor meminta perkara dugaan pezinahan dilanjutkan hingga proses persidangan.
"Sehingga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Herlia.
Lega ibu dan mantan suami jadi tersangka
Pada Selasa (8/8/2023), Norma didampingi pengacaranya kembali diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten selama dua jam.
Penyidik mengajukan 30 pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya saat masih penyelidikan.
Saat itu Norma juga mengajukan bukti tambahan berupa ponsel miliknya dan bukti percakapan.
Hingga akhirnya ibu dan mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).
Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.
"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).
Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.
"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.
Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.
Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka. Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.
Baca juga: 10 Manfaat Super Daun Kelor Kesehatan yang Jarang Diketahui, Bisa Cegah Kanker hingga Depresi
Baca juga: VIDEO - Melihat Dari Dekat, Percetakan Alquran Terbesar di Dunia, Masuk Gratis Hingga Dapat Alquran
Baca juga: VIDEO - Polres Langsa Musnahkan 5,2 Kilogram Sabu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara",
Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung Saat Sedang Shalat, Lalu Titipkan 2 Adiknya ke Tetangga |
![]() |
---|
Tukang Ojek Tewas Dibegal, Sang Istri Menangis Dijenguk Anggota DPR RI Ade Jona, Utang RS Dilunasi |
![]() |
---|
Khutbah Jumat – Ayah atau Suami Harus Hindari Sifat Dayyuts, Tgk Syahrial Jelaskan Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Niatnya Jenguk Pacar Sakit, Pria Ini malah Pergoki Kekasih Selingkuh dengan Ayah Kandungnya di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.