UKT Mahal, Nadiem Makarim Tegaskan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru, Janji Batalkan Kenaikan UKT

Ia pun memastikan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024) - Mendikbudristek, Nadiem Makarim, merespons polemik kenaikan UKT di beberapa PTN yang disebut-sebut tak rasional. 

Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.

Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.

Baca juga: Lonjakan UKT PTN Tak Masuk Akal, Nadiem Makarim Tegaskan Bakal Evaluasi dan Hentikan

Nadiem Makarim Siap Periksa PTN, Janji Batalkan Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pihaknya akan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang nilainya tak rasional.

Dalam rapat kerja (raker) Komisi X DPR, Nadiem mengatakan bahwa ia sudah mengetahui adanya sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT hingga nilainya tak masuk akal.

“Kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan (kenaikan UKT) yang cukup fantastis, ya,” kata Nadiem, Selasa (21/5/2024).

 
Nadiem bilang, ia bersama Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan bahwa pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT apabila nilainya tidak wajar.

"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan, ya," tegas dia.

Untuk itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah PTN yang mengalami kenaikan UKT. Apabila benar ada kenaikan UKT yang fantastis, maka Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang besaran UKT di PTN tersebut.

Ia mengimbau kepada pihak kampus untuk memastikan bahwa kenaikan UKT harus rasional dan tidak terburu-buru.

“Tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama,” kata Nadiem.

 
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris memastikan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru di PTN.

“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” kata Abdul Haris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Isu UKT mahal dan kenaikan UKT ini tengah menjadi sorotan. Sebelumnya, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan aspirasinya ke Komisi DPR terkait kenaikan UKT tersebut.

 
Perwakilan BEM SI dari Universitas Jenderal Soedirman, Maulana Ihsanul Huda mengatakan bahwa UKT di kampusnya melambung sangat tinggi hingga 300-500 persen.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved