Breaking News

UKT Mahal, Nadiem Makarim Tegaskan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru, Janji Batalkan Kenaikan UKT

Ia pun memastikan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024) - Mendikbudristek, Nadiem Makarim, merespons polemik kenaikan UKT di beberapa PTN yang disebut-sebut tak rasional. 

"Contohlah di fakultas saya sendiri, Fakultas Peternakan, itu yang sebelumnya Rp2,5 juta, sekarang naiknya jadi Rp14 juta, itu tingkatan paling tinggi. Bagaimana kita tidak marah dengan hasil seperti itu?" kata Maulana, Kamis (16/5/2024).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro, Farid Darmawan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi ‘biang kerok’ mahalnya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) di perguruan tinggi.

“Melalui Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu juga diterbitkan bahwa IPI maksimal empat kali BKT (Biaya Kuliah Tunggal ),” ungkap Farid.

Baca juga: Persiapan Jelang PON XXI Pelaku Wisata Diminta Kompak

Baca juga: Jaksa Geledah BPKD Aceh Barat

Baca juga: Dua Siswa SMAN Mosa Raih Emas di Ajang International Youth Biology Olympiad 2024

Kompastv: UKT Mahal, Nadiem Makarim Siap Periksa PTN, Janji Batalkan Kenaikan UKT

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved