Berita Bireuen
Kejari Bireuen Serahkan Uang Pengganti dari 2 Perkara Korupsi ke Kas Negara Rp 1,824 Miliar
Uang pengganti itu dari dua perkara korupsi ditangani Kejari Bireuen yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Uang pengganti itu dari dua perkara korupsi ditangani Kejari Bireuen yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menyerahkan ke kas negara uang pengganti perkara korupsi Rp 1.854.258.000.
Uang pengganti itu dari dua perkara korupsi ditangani Kejari Bireuen yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kajari Bireuen, Munawal didampingi Kasi Pidsus, Siara Nedy SH MH dan Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH beserta jaksa eksekutor, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com Rabu (22/5/2024) atau pada hari yang sama penyetoran uang tersebut ke kas negara.
Kajari mengatakan dua perkara korupsi yang uang dikembalikan ke kas negara itu, yakni perkara penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Tahun 2022 sebesar Rp 1.110.497.000.
Kedua, perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2019 -2023 di Kecamatan Gandapura.
Nilanya Rp 743.761.000.
Baca juga: Neneng Ibu yang Rekam Putrinya Berhubungan Pernah Ajak Pacar Anaknya Main, Ditolak karena Bau Badan
Kajari menyebutkan uang pengganti tersebut berasal dari keempat terpidana, yaitu terpidana EHB dan terpidana S dalam perkara tipikor PNPM Jeumpa dan juga terpidana SM dan terpidana F dalam perkara tipikor PNPM Gandapura.
Uang tersebut yang telah diserahkan Kejari Bireuen untuk kemudian disetor ke kas negara guna pemulihan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Pembayaran uang pengganti tersebut juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Bireuen tahun 2024,” ujar Kejari.
Terhadap keempat terpidana perkara ini, sekarang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. (*)
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Suami Dokter Syarifah di Bireuen Dilantik Jadi Keuchik, Ini Pesan Camat |
![]() |
---|
Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Ribuan Santri Hadiri Haul Pertama Tu Sop di Kompleks Dayah Babussalam Jeunieb Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.