Berita Bireuen

Kejari Bireuen Serahkan Uang Pengganti dari 2 Perkara Korupsi ke Kas Negara Rp 1,824 Miliar

Uang pengganti itu dari dua perkara korupsi ditangani Kejari Bireuen yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kejari Bireuen
Kejari Bireuen menyerahkan ke kas negara uang pengganti dari dua perkara korupsi Rp 1.854.258.000 

Uang pengganti itu dari dua perkara korupsi ditangani Kejari Bireuen yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menyerahkan ke kas negara uang pengganti perkara korupsi Rp 1.854.258.000. 

Uang pengganti itu dari dua perkara korupsi ditangani Kejari Bireuen yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Kajari Bireuen, Munawal didampingi  Kasi Pidsus, Siara Nedy SH MH dan Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH beserta jaksa eksekutor, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com Rabu (22/5/2024) atau pada hari yang sama penyetoran uang tersebut ke kas negara. 

Kajari mengatakan dua perkara korupsi yang uang dikembalikan ke kas negara itu, yakni perkara penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen Tahun 2022 sebesar Rp 1.110.497.000.

Kedua, perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2019 -2023 di Kecamatan Gandapura. 

Nilanya Rp 743.761.000. 

Baca juga: Neneng Ibu yang Rekam Putrinya Berhubungan Pernah Ajak Pacar Anaknya Main, Ditolak karena Bau Badan

Kajari menyebutkan uang pengganti tersebut berasal dari keempat terpidana, yaitu terpidana EHB dan terpidana S dalam perkara tipikor PNPM Jeumpa dan juga terpidana SM dan terpidana F dalam perkara tipikor PNPM Gandapura.

Uang tersebut yang telah diserahkan Kejari Bireuen  untuk kemudian disetor ke kas negara guna pemulihan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut. 

“Pembayaran uang pengganti tersebut juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Bireuen tahun 2024,” ujar Kejari.  

Terhadap keempat terpidana perkara ini, sekarang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved