Breaking News

Berita Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Inisiatif Qanun Pendidikan Tahfiz Al-Quran

“Dengan demikian, diperlukan payung hukum terkait pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini, agar pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini berjalan sesuai...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad, SPd, MPd 

“Dengan demikian, diperlukan payung hukum terkait pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini, agar pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini berjalan sesuai yang diharapkan dan melahirkan generasi emas yang cinta terhadap Al-Quran,” ucapnya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh menginisatif kan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tahun 2024 tentang Pendidikan Tahfidz Al-Qur’an.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi MPd dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (21/5/2024).

“Pada dasarnya, pembentukan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Tahfiz Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis pemerintah kota dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia,” kata Musriadi.

Selanjutnya, Musriadi menyampaikan tujuan utama dibentuknya raqan agar terbentuknya sekolah tahfiz Qur’an mulai jenjang TK, SD, dan SMP di bawah naungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Dengan demikian, diperlukan payung hukum terkait pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini, agar pengelolaan sekolah tahfiz Qur’an ini berjalan sesuai yang diharapkan dan melahirkan generasi emas yang cinta terhadap Al-Quran,” ucapnya.

Dalam dalam pandangan umum yang di sampaikan oleh semua fraksi di DPRK Banda Aceh, secara umum menerima dan sepakat rancangan qanun ini dilanjutkan di bahas bersama legislatif dan eksekutif.

Masukkan yang disampaikan fraksi fraksi akan menjadi referensi baik landasan yuridis, filosofis dan sosiologis, tentunya kami berharap semua stakholder memberikan masukan ide, gagasan yang konstruktif demi kesempurnaan rancangan qanun ini.

Baca juga: Ini Nama-nama Anggota DPRK Banda Aceh Hasil Pileg 2024

“Saya pikir kita perlu fokus melahirkan hafidz dan hafidzah di Kota Banda Aceh untuk menciptakan generasi qurani sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Banda Aceh, untuk itu program tersebut harus didukung dengan regulasi sebagai payung hukum,” imbuhnya.

Ia menilai, regulasi ini menjadi sangat penting, karena tanpa sebuah qanun yang mengatur, cita-cita melahirkan generasi qurani akan sia-sia belaka.

“Tanpa qanun, program tersebut akan sia-sia, karena pihak-pihak yang memiliki anggaran akan berjalan sendiri-sendiri, jadi dengan adanya qanun, Pemerintah Kota Banda Aceh bisa fokus pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki pegangan dalam menjalankan program tersebut, dan ini akan berlaku sampai kapanpun,” terangnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN)  menjelaskan bahwa qanun ini nantinya akan menjadi landasan Kota Banda Aceh memiliki sebuah Sekolah Tahfiz Quran yang fokus melahirkan generasi qurani milik Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Dengan demikian, program beasiswa yang selama ini dilaksanakan oleh Pemko Banda Aceh dapat dilihat tingkat keberhasilannya, saat ini, kita tidak bisa melihat progres dari program beasiswa untuk tahfidz, namun jika nanti sudah ada sekolah tahfiz milik pemerintah kita semua bisa lihat progresnya, kita juga bisa mengawasi, jadi programnya tepat sasaran,” lanjutnya.

Ia menargetkan, tahun 2024 ini qanun pendidikan tahfiz sebagai salah satu qanun inisiatif dewan dan bisa terselesaikan serta dapat dilaksanakan.

“Mudah-mudahan qanun inisiatif ini tahun ini dapat terealisasi dan dapat segera dilaksanakan di lapangan. Mohon dukungan semua stakholder dan masyarakat,” tutupnya.(*)

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa FISIP UIN Ar-Raniry

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved