Pilkada Aceh Utara 2024

Ini 5 Anggota Panwaslih Aceh Utara yang Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE MM, didampingi, Hendra Yuliansyah (Wakil Ketua I) Khairuddin ST (Wakil Ketua II) dan Misbahul

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
DPRK Aceh Utara
Pimpinan DPRK Aceh Utara mengadakan Rapat Paripurna ke-6 masa Persidangan I Tahun 2024 dengan Agenda Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten setempat, Selasa (21/5/2024). 

Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE MM, didampingi, Hendra Yuliansyah (Wakil Ketua I) Khairuddin ST (Wakil Ketua II) dan Misbahul Munir ST MM (Wakil Ketua III). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara mengadakan Rapat Paripurna ke-6 masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten setempat, Selasa (21/5/2024).

Rapat itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali SE MM, didampingi, Hendra Yuliansyah (Wakil Ketua I) Khairuddin ST (Wakil Ketua II) dan Misbahul Munir ST MM (Wakil Ketua III). 

Hadir juga dalam rapat tersebut Pj Bupati Aceh Utara diwakili Pj Sekda Dayan Albar MAP, Sekretaris DPRK Aceh Utara Fakhruradhi MH, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Berdasarkan Keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK pada 20 Mei sudah menetapkan Rapat Paripurna dengan acara penetapan Anggota Panwaslih,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara seusai membuka rapat.

Pimpinan dan Anggota DPRK mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panitia Seleksi dan Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih yang sudah bekerja secara profesional, sehingga terpilihnya calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.

“Pimpinan DPRK Aceh Utara dengan Keputusannya Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Komisi I sebagai Pelaksana Rekrutmen Calon Panitiai Seleksi Pemilihan Anggota Panwaslih,” ujar Arafat.

Baca juga: Santri Diduga Dilecehkan Hingga Lapor ke Polres Pidie, Begini Penjelasan Pimpinan LPI Padang Tiji

Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. 

Dalam Pasal 43 ayat (1) disebutkan, paling lambat tiga bulan sebelum tahapan penyelenggaraan setiap Pemilu dimulai, DPRK melakukan seleksi untuk menjaring dan menyaring bakal calon Panwaslu Kabupaten/Kota.

Dalam Ayat (5) kata Arafat disebutkan DPRK menetapkan lima nama peringkat teratas dari 15 nama calon Panwaslih kabupaten/kota untuk diusulkan kepada Bawaslu.

“Berdasarkan Surat Komisi I DPRK Aceh Utara pada 13 Mei 2024 perihal pengajuan lima calon anggota Panwaslih Aceh Utara untuk ditetapkan dalam sidang paripurna.

DPRK Aceh Utara lanjut Arafat menetapkan lima calon Anggota Panwaslih yaitu, Abdullah SH, Sudirman SH, Mulyadi, Faisal Anwar, dan MIsbahuddin SE MSM.

“Dengan telah ditetapkan, maka peringkat 1 sampai 5 segera dilakukan pengusulan pengangkatan menjadi Anggota Panwaslih kepada Bawaslu,” Pungkas Arafat. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved