Info Haji
Ini Ikhtiar Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia, Mulai Petugas, Istithaah, Bimsik Hingga Safari Wukuf
Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Tagline yang sama diusung pada operasional haji 1444 H/2023 M.
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Persingkat Seremoni
Proses keberangkatan jemaah seringkali menjadi rangkaian panjang yang melelahkan seiring banyaknya proses seremonial pelepasan maupun penyambutan.
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan.
Baca juga: Ramah Lansia, Waktu Pelepasan JCH dan Waktu Tunggu di Bandara akan Dipersingkat, Ini Kata PPIH Aceh
“Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tutur Anna.
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
Tujuh Kloter Jamaah Haji dengan 2.764 Orang Resmi Pulang Hari Ini, Cek Daftar Asal Kloternya! |
![]() |
---|
Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre |
![]() |
---|
Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini |
![]() |
---|
BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.