Berita Banda Aceh
Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Personel Ditreskrimsus Polda Aceh
Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana
Penulis: Subur Dani | Editor: Amirullah
SERAMBINEWSM.COM, BANDA ACEH -Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.
Baca juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat Agar Lebih Khusyuk, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Tersangka Selebgram Promosi Judi Ditahan Kejari Bireuen
"Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelas Muliadi.
Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.
Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.(*)
DPRA Sebut Kesenjangan Akses Pendidikan Jadi Tantangan, Hardikda 2025 Jadi Momen Pemerataan |
![]() |
---|
Belajar Makin Seru, Guru SDN Rumpet Dibekali Pengembangan Media Belajar Berbasis Esembler Edu |
![]() |
---|
Aplikasi Byond Sedang Alami Gangguan, Pihak BSI: Sedang Optimalisasi Sytem |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Harap Hardikda Jadi Momen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Karakter Siswa |
![]() |
---|
Abang Samalanga Sempat Diinfus sebelum Temui Massa Demo di DPRA Kemarin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.