Internasional

KJRI Beri Pelayanan Jemput Bola Kepada WNI di Ujung Selatan Afrika

KJRI Cape Town Afrika Selatan telah memberikan layanan jemput bola kepada WNI yang tinggal di Struisbaai, pada Sabtu (25 Mei 2024)

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf memberikan pelayanan kepada RK seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan suami WN Afsel dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda di Struisbaai, pada Sabtu (25 Mei 2024) 

SERAMBINEWS.COM - KJRI Cape Town Afrika Selatan (Afsel) telah memberikan layanan jemput bola kepada WNI yang tinggal di Struisbaai, pada Sabtu (25 Mei 2024)

Kota ini berjarak sekitar 271 km dari Cape Town, terletak di titik paling ujung selatan Afrika.

Pelayanan dilakukan oleh Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf kepada
RK seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan suami WN Afsel dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda. 

Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf memberikan pelayanan kepada
RK seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan suami WN Afsel dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda di Struisbaai, pada Sabtu (25 Mei 2024)
Faiez Maulana, Konsul Protokol dan Konsuler KJRI Cape Town bersama staf memberikan pelayanan kepada RK seorang WNI asal Yogyakarta yang menikah dengan suami WN Afsel dan memiliki anak berkewarganegaraan ganda di Struisbaai, pada Sabtu (25 Mei 2024) (FOR SERAMBINEWS.COM)

Sejak 2018 keluarga kawin campur tersebut tinggal di Struisbaai, Cape Agulhas-Afrika Selatan. 

Mereka membutuhkan layanan biometrik paspor Indonesia untuk anaknya EMH yang segera habis masa berlakunya.

Cape Agulhas adalah gugusan pantai di ujung paling selatan Afrika dan menjadi tempat pertemuan dua samudera Hindia dan Atlantik.

Baca juga: KJRI Cape Town Afrika Selatan Sosialisasi Permasalahan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Sebagaimana dipahami, dokumen perjalanan paspor beserta visa tinggal merupakan hal wajib yang harus dimiliki
oleh WNI yang tinggal di luar negeri sebagai bentuk identitas diri dan pelindungan dasar.

Dalam kesempatan tersebut, Faiez Maulana menjelaskan beberapa hal kepada kedua orang tua EMH, seperti mengenai perkawinan campur (mixed marriage).

Kemudian peraturan terkait anak mereka yang merupakan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), solusi permasalah pengurusan dokumen, visa dan hal lain terkait imigrasi maupun kondisi terkini di tanah air.

Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

 Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA.

Pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum.

Baca juga: Dokter Paru Sosialisasi Bahaya Rokok Bagi Kesehatan di Aceh Tengah

Untuk itu penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak sangat penting. 

Jangan sampai karena ketidak tahuan prosedur dan mekanisme anak menjadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena beberapa sebab. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved