Idul Adha 2024

Hari Raya Idul Adha sudah Dekat, Begini Syarat Sah Memberikan Hewan Kurban

Untuk hewan ternak yang lazim digunakan di Indonesia untuk Kurban yakni diantaranya kambing dan sapi.

Editor: Nur Nihayati
KOLASE/SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 

Walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

- Hewan yang sakit.

  Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak

- Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya

- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya

- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berkurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. 

Untuk waktu penyembelihan hewan Kurban juga telah memiliki ketentuan tersendiri.

Hewan Kurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha.

Batas waktunya sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Jelang Hari Raya Idul Adha Lebaran Haji 2024, Begini Syarat Sah Memberikan Hewan Kurban, Catat!, 

Berita terkait lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved