Pegi Diyakini Sebagai Otak Pelaku Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Dia Ganti Identitas, Ada Buktinya
"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua. Jadi jangan terbawa arus"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Sementara Vina yang kondisinya sudah pingsan, dirudapaksa oleh para pelaku sebelum dibunuh.
Menurut keterangan para saksi, Pegi lah yang pertama kali merudapaksa Vina.
“Dari kesaksian tujuh terpidana, Pegi yang meminta mereka untuk mengejar kedua korban. Kami masih menyelidiki motif Pegi bermasalah dengan korban Egi,” kata Surawan.
Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Dengan ditangkapnya Pegi, Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap semua pelaku yang berjumlah sembilan orang.
Sebelumnya, polisi menyebut masih ada dua pelaku yang buron yaitu Andi dan Dani, namun keduanya disebut sebagai sosok fiktif sehingga dihapus dari daftar pencarian orang.
“Para terpidana ini tak berani berkata sebenarnya karena mereka takut dengan Pegi. Sebenarnya Pegi pelaku terakhir dalam kasus ini,” kata Surawan.
Sebelum Pegi ditangkap, delapan pelaku pembunuh Vina dan Egi sudah diproses hukum hingga ke pengadilan.
Tujuh pelaku pembunuhan Vina dijatuhi pidana seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya sudah bebas dari penjara.
Sugianti selaku kuasa hukum Pegi mengatakan, kliennya akan mengajukan praperadilan karena mereka yakin tersangka tidak bersalah.
Ia menjelaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang benar.
Menurut Sugianti, seharusnya penyelidikan dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun lalu ketika Vina dan Egi dihabisi nyawanya.
“Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada delapan tahun yang lalu,”
“Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal),”
“Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Pegi
kasus Vina
Vina
Polda Jabar
Kuasa Hukum
Pelaku Pembunuhan Vina
Perong
Serambi Indonesia
Serambinews
Kakankemenag Minta ASN Aceh Besar Tulus Layani Masyarakat, Jujur dan Tanggungjawab |
![]() |
---|
Yahwa Minta ASN Kemenag Aceh Besar Tulus Layani Masyarakat |
![]() |
---|
Kasus “Love Scam” di Garut: Pria Rugi Rp 393 Juta Usai Ditipu Kekasih Online Berwajah Palsu |
![]() |
---|
Harga Emas di Lhokseumawe Naik, Segini Rincian Harga, Rabu 17 September |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Semakin Membara! Tembus Segini per Mayam, Edisi 17 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.