Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia
Bareskrim Polri mengungkap peran Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram (Kg).
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34), diciduk Bareskrim Polri terkait kasus narkoba, Sabtu (25/5/2024) kemarin.
Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Bareskrim Polri mengungkap peran Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram (Kg).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Mukti juga mengatakan Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.
"Dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," tambah dia.
Menurut Mukti, polisi juga sudah mengetahui siapa saja pihak di Malaysia yang berhubungan langsung dengan Sofyan.
Namun, ia belum mau membeberkan rincian peran Sofyan.
Hal ini akan diungkap dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sore nanti.
"Nanti kita rilis sore ya," ucap Mukti.
Dibawa ke Jakarta
Sofyan, Senin, dibawa dari Provinsi Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin sore.
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam.
Kemudian Sofyan diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno Hatta.
Tersangka Sofyan, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.
"Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," ujarnya.
Mukti mengatakan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka Sofyan akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.
Baca juga: Calegnya Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Sabu, PKS Aceh Tamiang Minta tak Dikaitkan dengan Partai
Kronologi Penangkapan
Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34), diciduk Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu 70 kilogram, Sabtu (25/5/2024) kemarin.
Penangkapan ini dilakukan tim Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Tamiang ketika tersangka berada di sebuah distro di Manyakpayed, Aceh Tamiang.
Ketika itu tersangka yang sudah dinyatakan sebagai buronan sejak tiga minggu lalu sedang memilih pakaian.
Petugas sendiri diketahui sudah menguntit tersangka saat berada di warung kopi Simpang Kapal, Manyakpayed pada Sabtu (25/5/2024) siang. Sejumlah barang bukti, di antaranya uang turut diamankan petugas.
Keterlibatan Sofyan dalam sindikat ini bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu.
Tiga tersangka, IA, RY, dan SR dirngkus personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat akan menyeberang ke Jawa.
Petugas menemukan sabu-sabu 70 kilogram dari mobil Innova yang digunakan para tersangka dari Aceh.
Belakangan terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kerabat dari Sofyan.
Sofyan dilaporkan sempat menghilang sehingga Bareskrim melakukan analisa dan profilling tentang persembunyiannya.
Diduga kuat selama pelarian dia berpindah tempat di beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan, penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan Mabes Polri.
Pihaknya hanya mendukung proses penangkapan pada Sabtu (25/5/2024) kemarin. “Tidak lama ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Medan, selanjutnya ke Mabes Polri,” kata Yanis, Minggu (26/5/2024).
Respon DPD PKS Aceh Tamiang
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang langsung angkat bicara atas penangkapan ini.
Mereka membenarkan Sofyan merupakan kader yang berhasil memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2.
“Benar, beliau tercatat sebagai kader kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir, Minggu (26/5/2024).
Nazir mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu 70 kiliogram.
Namun secara tegas dia mengatakan sandungan hukum itu persoalan pribadi Sofyan yang tidak ada kaitannya dengan partai.
“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.
Meski begitu dia berharap masyarakat tidak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum sedang berjalan.
Di sisi lain PKS tidak ragu memberi saksi tegas bila terbukti terlibat dalam kejahatan.
“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda. Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” kata Nazir.
Sofyann diketahui caleg Aceh Tamiang dapil 2 yang meliputi Manyakpayed, Banda Mulia dan Bendahara. KIP Aceh Tamiang menetapkan Sofyan duduk sebagai anggota legislatif atas perolehan 1.851 suara.
PKS Akan Pecat
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, PKS akan memecat calegnya di Aceh Tamiang, Aceh, Sofyan (S), yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus narkoba.
Berhubung Sofyan merupakan caleg terpilih, maka dirinya akan digantikan oleh caleg yang meraih suara terbesar nomor dua.
"Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan 2 terbesar," ujar Mabruri saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Mabruri menjelaskan, PKS mendukung setiap langkah yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Polri dalam rangka memberantas jaringan kejahatan narkoba.
Dia menegaskan PKS akan selalu bekerja sama dengan penegak hukum di seluruh tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami akan bekerja sama dengan penegak hukum agar partai kami di seluruh struktur (tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) tidak dijadikan tempat bersembunyi para pelaku kejahatan apapun, apalagi kejahatan narkoba," imbuhnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Pidie Ciduk Pelaku Penusukan di Sigli, Tersangka Ditangkap di Banda Aceh
Baca juga: Pegi Diyakini Sebagai Otak Pelaku Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Dia Ganti Identitas, Ada Buktinya
Baca juga: Kylian Mbappe Segera Umumkan Klub Baru Usai Tutup Musim dengan Juara Piala Perancis
Laksanakan Reses, Anggota DPRK Devi Yunita Serap Aspirasi Warga Baiturahman dan Lueng Bata |
![]() |
---|
DPRK Nagan Raya Terima Kunjungan Banleg DPRA, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Lubang Jalan di Sungailiput Aceh Tamiang Sudah Ditambal, Warga Berharap Ada Penerangan Jalan |
![]() |
---|
Meski Turun, Harga Cabai Merah di Aceh Tamiang Masih Mahal |
![]() |
---|
Beri Pendampingan Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa, DPRK Lhokseumawe Apresiasi Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.