Berita Aceh Barat
Perusahaan Pengeruk Emas di Aceh Barat tak Setor PAD, DPRK Akan Panggil KPPA dan Investor
Sidak tersebut dilakukan lantaran sudah lama perusahaan tambang emas beroperasi di sana, namun belum ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – DPRK Aceh Barat segera melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejumlah perusahaan maupun pihak terkait di pemerintahan setempat.
Sikap ini diambil DPRK lantaran belum adanya kontribusi apa pun dari perusahaan tambang emas itu untuk daerah.
Hal itu terungkap setelah tim DPRK Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan emas di kawasan Tutut dan Lancong di Kecamatan Sungai Mas baru-baru ini.
Sidak tersebut dilakukan lantaran sudah lama perusahaan tambang emas beroperasi di sana, namun belum ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan itu.
Dalam sidak tersebut, tim DPRK menemukan adanya dua kapal pengeruk emas dan sejumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di kapal tersebut.
Inspeksi mendadak tersebut guna melihat langsung kondisi di lapangan, di mana sebelumnya beredar kabar ada kapal ilegal yang melakukan penambangan emas secara ilegal di daerah itu.
“Sudah sekian lama aktivitas penambangan emas berlangsung tetapi belum ada PAD untuk daerah,” kata Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin, SE didamping Anggota DPRK, Ahmad Yani kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2024).
“Oleh karena itu, kami dari DPRK akan segera memanggil pihak KPPA sebagai pemegang IUP dan sejumlah perusahaan tambang emas lainnya,” tukas Kamaruddin.
“Kami juga akan memanggil PT Indo Asia Mineral Persada, perusahaan Vietnam, dan perusahaan Pak Joni dari Medan. Dari pemerintahan juga akan dilakukan pemanggilan seperti pihak Imigrasi dan Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD),” tandasnya.
Disebutkan dia, saat ini ada 3 perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di lokasi IUP KPPA di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Ketiga perusahaan yang berada di bawah KPPA selaku pemegang IUP, yaitu PT Indo Asia Mineral Persada, perusahaan Vietnam, dan perusahaan Pak Joni asal Medan.
Diungkapkan Kamaruddin, kekayaan alam yang terus dikeruk di Aceh Barat belum ada sama sekali setoran PAD untuk daerah.
Sehingga kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, tanpa ada keuntungan untuk daerah dan masyarakat.
“Jangan sempat kekayaan daerah habis, Aceh Barat dan masyarakat masih dalam kemiskinan, sementara kekayaan alam melimpah,” urai dia.
pengerukan emas
tambang emas
DPRK Aceh Barat
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Seleksi Pemain Timnas Futsal U-17 di Meulaboh, Ratusan Peserta dari Seluruh Aceh Ikut Berkompetisi |
|
|---|
| Bank Aceh Cabang Meulaboh Gelar Pelatihan Peningkatan SDM Poklahsar Produk Perikanan |
|
|---|
| Cuaca Meulaboh 15 April: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang |
|
|---|
| 2 Santri Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Lolos ke Jambore Dunia di Polandia |
|
|---|
| Pendataan RTLH Aceh Barat Dimulai, Target Rampung 15 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tim-DPRK-sidak-tambang-emas.jpg)