Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Barat

Perusahaan Pengeruk Emas di Aceh Barat tak Setor PAD, DPRK Akan Panggil KPPA dan Investor

Sidak tersebut dilakukan lantaran sudah lama perusahaan tambang emas beroperasi di sana, namun belum ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Dok DPRK Aceh Barat
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin bersama anggota komisi melakukan peninjau lokasi penambangan emas di kawasan Tutut-Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Sabtu (25/5/2024). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – DPRK Aceh Barat segera melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejumlah perusahaan maupun pihak terkait di pemerintahan setempat.

Sikap ini diambil DPRK lantaran belum adanya kontribusi apa pun dari perusahaan tambang emas itu untuk daerah.

Hal itu terungkap setelah tim DPRK Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan emas di kawasan Tutut dan Lancong di Kecamatan Sungai Mas baru-baru ini.

Sidak tersebut dilakukan lantaran sudah lama perusahaan tambang emas beroperasi di sana, namun belum ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan itu.

Dalam sidak tersebut, tim DPRK menemukan adanya dua kapal pengeruk emas dan sejumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di kapal tersebut.

Inspeksi mendadak tersebut guna melihat langsung kondisi di lapangan, di mana sebelumnya beredar kabar ada kapal ilegal yang melakukan penambangan emas secara ilegal di daerah itu.

“Sudah sekian lama aktivitas penambangan emas berlangsung tetapi belum ada PAD untuk daerah,” kata Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin, SE didamping Anggota DPRK, Ahmad Yani kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2024).

“Oleh karena itu, kami dari DPRK akan segera memanggil pihak KPPA sebagai pemegang IUP dan sejumlah perusahaan tambang emas lainnya,” tukas Kamaruddin.

“Kami juga akan memanggil PT Indo Asia Mineral Persada, perusahaan Vietnam, dan perusahaan Pak Joni dari Medan. Dari pemerintahan juga akan dilakukan pemanggilan seperti pihak Imigrasi dan Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD),” tandasnya.

Disebutkan dia, saat ini ada 3 perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di lokasi IUP KPPA di kawasan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga perusahaan yang berada di bawah KPPA selaku pemegang IUP, yaitu PT Indo Asia Mineral Persada, perusahaan Vietnam, dan perusahaan Pak Joni asal Medan.

Diungkapkan Kamaruddin, kekayaan alam yang terus dikeruk di Aceh Barat belum ada sama sekali setoran PAD untuk daerah.

Sehingga kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, tanpa ada keuntungan untuk daerah dan masyarakat.

“Jangan sempat kekayaan daerah habis, Aceh Barat dan masyarakat masih dalam kemiskinan, sementara kekayaan alam melimpah,” urai dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved