Berita Aceh Tamiang
Caleg PKS Terancam Hukuman Mati, Uang Narkoba Diduga untuk Pileg
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan, penggunaan uang narkoba untuk pileg itu masih ber
SERAMBINEWS.COM - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, diduga menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan pemilihan legislatif (pileg). Sofyan ditangkap oleh Bareskrim Polri di Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024), terkait peredaran 70 kilogram sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan, penggunaan uang narkoba untuk pileg itu masih berdasarkan hasil interogasi awal. Mukti masih akan mendalami hal tersebut.
"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengakuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Mukti di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Mukti menjelaskan, dalam kasus ini terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak Maret lalu. Sofyan sendiri disebutkannya, berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba. Selain itu, Mukti juga mengatakan bahwa Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.
Mukti menyebutkan, Sofyan mendapatkan sabu itu dari warga Indonesia di Malaysia, berinisial A. Barang haram itu dikemas dalam bentuk bungkus teh china atau tionghoa. "Di Malaysia ada tersangka atas nama A, warga negara Indonesia. Kami kirim anggota untuk menangkap A ini," tambah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini.
Polisi juga akan mendalami apakah jaringan Sofyan terlibat dengan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. "Ini masih kami dalami kembali apakah dia masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama karena kemasannya ini teh Tionghoa," papar Mukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Ia lalu diberangkatkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 16.30 WIB di Lobi Bareskrim Polri. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik. Tampak Sofyan memakai baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
Dalam perkara itu, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dia diproses Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," sebut Mukti Juharsa.
Pecat dari partai
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri mengatakan, PKS akan memecat calegnya di Aceh Tamiang, Sofyan, yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus narkoba. Berhubung Sofyan merupakan caleg terpilih, maka dirinya akan digantikan oleh caleg yang meraih suara terbesar nomor dua.
"Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan 2 terbesar," ujar Mabruri saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Mabruri menjelaskan, PKS mendukung setiap langkah yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Polri dalam rangka memberantas jaringan kejahatan narkoba. Dia menegaskan PKS akan selalu bekerja sama dengan penegak hukum di seluruh tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Kami akan bekerja sama dengan penegak hukum agar partai kami di seluruh struktur (tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) tidak dijadikan tempat bersembunyi para pelaku kejahatan apapun, apalagi kejahatan narkoba," imbuhnya.(kompas.com)
Kondisi Jalan Nasional di Aceh Tamiang Dipenuhi Lubang |
![]() |
---|
Jelang Magrib, Aceh Tamiang 2 Kali Diayun Gempa, Getaran Terasa dalam Rumah |
![]() |
---|
TNI dan Legislator di Aceh Tamiang Patroli ke Pelosok Desa Bagikan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Bukit Awan, Kodim 0117 Napak Tilas Perjuangan Pahlawan |
![]() |
---|
Bertemu Gibran, Ketua Apdesi Aceh Singgung Keberadaan Desa di HGU dan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.