Breaking News

Sofyan Caleg PKS Aceh Tamiang Dapat 70 Kg Sabu dari Malaysia, Gunakan Hasil Narkoba untuk Pileg

Sofyan sudah menjalani tiga kali bisnis pengiriman sabu di Indonesia. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Jakarta.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg. 

Polisi akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.

Baca juga: Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia

Gunakan Sebagian Hasil Narkoba untuk Pileg

Bareskrim Polri mengungkapkan Sofyan (S) menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan pemilihan legislatif (pileg).

Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal itu masih berdasarkan hasil interogasi awal. Mukti masih akan mendalami hal tersebut.

"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Mukti di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan, dalam kasus ini Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan.

Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak bulan Maret lalu.

Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, polisi juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," ujar dia.

Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ditangkap saat belanja

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) saat sedang berbelanja baju di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Awalnya target mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal," ucap Mukti.

"Kemudian, target berpindah ke toko distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan," tambah dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved