Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia

Bareskrim Polri mengungkap peran Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram (Kg).

|
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia 

SERAMBINEWS.COM - Calon anggota legislatif  (Caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34), diciduk Bareskrim Polri terkait kasus narkoba, Sabtu (25/5/2024) kemarin.

Sofyan ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Bareskrim Polri mengungkap peran Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram (Kg).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Mukti juga mengatakan Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.

"Dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," tambah dia.

Menurut Mukti, polisi juga sudah mengetahui siapa saja pihak di Malaysia yang berhubungan langsung dengan Sofyan.

Namun, ia belum mau membeberkan rincian peran Sofyan.

Hal ini akan diungkap dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sore nanti.

"Nanti kita rilis sore ya," ucap Mukti.

 

Dibawa ke Jakarta

Sofyan, Senin, dibawa dari Provinsi Aceh ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram sabu.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarko) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin sore.
 
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved