Sofyan Caleg PKS Aceh Tamiang Dapat 70 Kg Sabu dari Malaysia, Gunakan Hasil Narkoba untuk Pileg

Sofyan sudah menjalani tiga kali bisnis pengiriman sabu di Indonesia. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Jakarta.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba.

Sofyan adalah Caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih, yang sejak Maret 2024 dinyatakan buron karena terlibat kasus narkoba mendapatkan sabu dari Malaysia.

Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Barang haram itu dikemas dalam bentuk bungkus teh china atau tionghoa.

"Narkoba dapat dari Malaysia. Dikemas dalam bungkus teh tionghoa," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).

Saat ini, polisi masih memburu tersangka berinisial A di Malaysia.

Menurut pengakuan Sofyan, ia mendapat sabu itu dari A.

"Di Malaysia ada tersangka atas nama A, warga negara Indonesia," ucap Mukti.

"Kami kirim anggota untuk menangkap A ini," tambah dia.

Sofyan sudah menjalani tiga kali bisnis pengiriman sabu di Indonesia.

Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Jakarta.

"Ya mungkin satu tahun terakhir sudah jalani bisnis narkoba ini," kata Mukti.

Mukti menduga sabu kemasan teh china ini berasal dari Thailand.

Polisi juga mendalami apakah jaringan Sofyan terlibat dengan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

"Ini masih kami dalami kembali apakah dia masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama karena kemasannya ini teh Tionghoa," papar Mukti.

Polisi akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.

Baca juga: Peran Sofyan Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dalam Kasus 70 Kg Sabu, Pengendali Jaringan Malaysia

Gunakan Sebagian Hasil Narkoba untuk Pileg

Bareskrim Polri mengungkapkan Sofyan (S) menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk keperluan pemilihan legislatif (pileg).

Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal itu masih berdasarkan hasil interogasi awal. Mukti masih akan mendalami hal tersebut.

"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Mukti di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan, dalam kasus ini Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan.

Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak bulan Maret lalu.

Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, polisi juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," ujar dia.

Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ditangkap saat belanja

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) saat sedang berbelanja baju di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Awalnya target mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal," ucap Mukti.

"Kemudian, target berpindah ke toko distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan," tambah dia.

 

Buang kartu identitas dan ponsel

Mukti mengatakan, Sofyan sempat terdeteksi bersembunyi di Aceh Tamiang dan Medan.

Dalam pelariannya, Sofyan turut membuang identitas diri dan ponsel.

"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," kata Mukti.

Setelah tiga minggu "menghilang", keberadaan Sofyan berhasil dilacak polisi melalui ponsel barunya. 

"Alhamdulillah kami track kembali ponsel barunya," jelas Mukti.

Baca juga: Caleg PKS Terancam Hukuman Mati, Uang Narkoba Diduga untuk Pileg

Diduga terkait dengan Fredy Pratama

Polisi pun menduga, bisnis narkoba Sofyan berkaitan dengan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Pasalnya, sabu yang diedarkan keduanya sama-sama dibungkus menggunakan kemasan teh China.

"Ini masih kami dalami kembali apakah dia (Sofyan) masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama," ucap Mukti.

Mukti mengatakan, Fredy merupakan gembong narkoba yang dulunya mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.

Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari A yang tinggal di Malaysia.

"Kami masih mendalami dan mencari tersangka A yang tinggal di Malaysia," jelas Mukti. 

Baca juga: Baitul Mal Didorong Manfaatkan Teknologi Informasi Kelola Zakat

Baca juga: VIDEO - Kejari Bireuen Musnahkan Sabu, Ganja, Parang, Kosmetik Hingga Flashdisk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved