Berita Viral
Mengapa Polda Jabar Baru Tangkap Pegi usai Buron 8 Tahun? Kompolnas: Karena Kasusnya Sudah Viral
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi dikarenakan kasus Vina sudah viral.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Mengapa Polda Jabar Baru Tangkap Pegi usai Buron 8 Tahun? Kompolnas: Karena Kasusnya Sudah Viral
SERAMBINEWS.COM – Setelah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun, otak pelaku dalam kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya ditangkap.
Pegi ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024) di Bandung saat bekerja sebagai kuli bangunan.
Penangkapan Pegi alias Perong ini terbilang cepat setelah penayangan film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ yang dirilis pada 8 Mei 2024.
Film tersebut menceritakan kisah nyata dari kasus Vina dan Eki, pasangan kekasih yang dihabisi oleh sekelompok geng motor pada 2016 di Cirebon.
Lantas, mengapa baru sekarang Polda Jabar menangkap Pegi tak lama penayangan film tersebut?
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku penangkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi dikarenakan kasus Vina sudah viral.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
“Kemarin mengapa ditangkap, kami harus akui memang karena sudah viral,” ucap Yusuf, dikutip dari Kompas TV.

Oleh karena itu, kata Yusuf, kepolisian mengerahkan seluruh energinya untuk bisa menangkap pelaku dalam kasus Vina yang terjadi 8 tahun lalu.
“Jadi semua energi dikerahkan, oh sudah viral, sudah menjadi perhatian publik, Polri harus responsif. Menjadi masalah kalau Polri tidak responsif, itu menjadi masalah,” ujar Yusuf.
“Karena ini viral ya seluruh energi perhatian menjadi dikerahkan, secepat mungkin,”
“Akhirnya dengan cepat dan bergerak cepat dikerahkan semua personil yang ada ya mendapatkan petunjuk baru, diyakini bahwa Pegi yang selama ini dicari, ini orangnya,” sambungnya.
Yusuf lebih lanjut pun memastikan jika penangkapan Pegi didasarkan dari petunjuk-petunjuk yang telah diyakini oleh penyidik Polda Jabar.
“Tim Penyidik Polda Jabar yang saat ini telah menangkap (Pegi) itu telah memiliki petunjuk-petunjuk bahwa Pegi yang selama ini dicari (karena membunuh Vina-Eki) ya Pegi yang ditangkap itu,” ucap Yusuf Warsyim.
Atas dasar itu, Yusuf pun menilai pernyataan soal Pegi berada di Bandung saat peristiwa kasus Vina sebagai sebuah alibi.
“Ya soal di Bandung itu bisa dipahami itu alibi, ya itu siapapun yang ketika dituduhkan pasti punya alibi,” ucap Yusuf.
Oleh karena itu, Kompolnas mendorong Polda Jawa Barat untuk mematahkan alibi Pegi yang berada di Bandung dengan bukti-bukti kuat.
“Kami tentu mendorong penyidik yang saat ini untuk bisa mematahkan alibi-alibi dengan kesaksian-kesaksian yang lebih kuat,” kaya Yusuf.
Dalam kasus Vina, Polda Jabar menangkap seorang kuli bangunan bernama Pegi Setiawan alias Perong setelah 8 tahun.
Bukan hanya menangkap Pegi alias Perong, Polda Jawa Barat juga mengoreksi jumlah tersangka yang menjadi DPO dalam kasus ini menjadi 1 orang dan 2 lainnya disebut fiktif.
Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap pun sempat membantah telah menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Ia merasa difitnah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar Terkait Penghapusan 2 DPO
Pegi Setiawan alias Porang berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Pegi ditangkap setelah buron 8 tahun atas dugaan keterlibatan sebagai otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki.
Namun banyak warganet meragukan identitas pria disebut bernama Pegi yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.
Penangkapan Pegi pun dirasa janggal karena hanya butuh waktu beberapa hari setelah film terkait kasus pembunuhan Vina tayang.
Padahal, kasus ini terjadi delapan tahun lalu dan belum ada perkembangan sampai tahun ini.
Tak hanya itu, setelah penangkapan Pegi, nama dua DPO yakni Andi dan Dani mendadak dihilangkan oleh Polda Jabar.
Tindakan Polda Jawa Barat yang menghapus nama Andi dan Dani dalam DPO juga memicu perdebatan.
Polisi mengeklaim, Andi dan Dani hanya nama fiktif meski keduanya tercantum sebagai DPO dalam putusan pengadilan tahun 2016.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim pun angkat bicara keriuhan pengungkapan kasus Vina tersebut.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Polda Jabar terkait penanganan kasus ini.

"Kompolnas menyampaikan permintaan klarifikasi. Kita kan harus mendapatkan klarifikasi secara komprehensif terkait dengan penanganan kasus itu,”
“Sehingga kita nilai apabila ada hal-hal yang perlu diberikan masukan dan penguatan tentu akan kami berikan," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, Kompolnas menilai pihak penyidik melakukan beberapa kekurangan dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Kekurangan itu menjadi kelemahan bagi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Pasalnya, penyidik selama ini menetapkan tiga DPO pelaku pembunuhan, yakni Pegi, Andi, dan Dani, tetapi tiba-tiba berubah menjadi ada satu DPO.
"Kita tentu bertanya-tanya, apakah ini keputusan final atau sementara,”
“Mudah-mudahan, kita berharap ini sementara karena bagaimanapun apa yang akan dilakukan penyidik yang itu tentu kita hormati kewenangannya," lanjutnya.
Terlepas dari itu, dia memastikan bahwa Kompolnas akan terus memantau dan mengawasi kinerja polisi dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Alasan Polisi Menghapus 2 DPO Kasus Vina
Pihak kepolisian menyebut bahwa Pegi jadi tersangka terakhir dalam kasus ini.
Berarti, total hanya ada sembilan orang pelaku dalam kasus ini yang sebelumnya disebut ada 11 orang.
Sebelumnya, polisi merilis ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Pegi.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Untuk diketahui, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.
Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.
Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
5 Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita dan 4 Pria Masih Berkeliaran, Siapa dan Apa Kasusnya? |
![]() |
---|
Awalnya Hendak Layani Warga, Niat Kades Ini Berubah Bejat Saat Tau Kondisi Kantor Sepi: Korban Lari |
![]() |
---|
‘Penjahat Korupsi Lebih Pintar’, KPK Minta Maaf karena Baru 2 Kali OTT Sepanjang 2025: Alami Kendala |
![]() |
---|
Warga Berebut Gali Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Termasuk Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.