Berita Viral

Pegi Dinilai Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Vina, Pengamat: Dia Kuli Bangunan, Apa Mungkin?

“Ini suatu yang menarik sekali, menariknya begini, pertama bahwa kalau ada dugaan DPO pasti berkaitan dengan obstruction of justice,”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Pegi juga disebut para saksi memerintahkan mereka untuk menghabisi kekasih korban.

Di sisi lain, para saksi mengaku, Pegi memerintahkan mereka untuk mengejar Vina dan Eki yang melintas menggunakan sepeda motor.

Pada saat itu, Pegi mengaku sedang mempunyai masalah dengan Egi.

Para pelaku kemudian menendang motor Vina dan Egi sampai terjatuh lalu membawa keduanya ke sebuah kebun kosong.

Eki kemudian disiksa menggunakan senjata tajam, kayu, dan batu hingga meninggal dunia.

Sementara Vina yang kondisinya sudah pingsan, dirudapaksa oleh para pelaku sebelum dibunuh.

Menurut keterangan para saksi, Pegi lah yang pertama kali merudapaksa Vina.

“Dari kesaksian tujuh terpidana, Pegi yang meminta mereka untuk mengejar kedua korban. Kami masih menyelidiki motif Pegi bermasalah dengan korban Eki,” kata Surawan.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Dengan ditangkapnya Pegi, Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap semua pelaku yang berjumlah sembilan orang.

Sebelumnya, polisi menyebut masih ada dua pelaku yang buron yaitu Andi dan Dani, namun keduanya disebut sebagai sosok fiktif sehingga dihapus dari daftar pencarian orang.

“Para terpidana ini tak berani berkata sebenarnya karena mereka takut dengan Pegi. Sebenarnya Pegi pelaku terakhir dalam kasus ini,” kata Surawan.

Sebelum Pegi ditangkap, delapan pelaku pembunuh Vina dan Egi sudah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tujuh pelaku pembunuhan Vina dijatuhi pidana seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya sudah bebas dari penjara.

Sugianti selaku kuasa hukum Pegi mengatakan, kliennya akan mengajukan praperadilan karena mereka yakin tersangka tidak bersalah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved