Pilkada Nagan Raya 2024

Pencalonan Cabup Pilkada Nagan Raya dari Partai Politik Mengacu Kursi DPRK Terbaru

"Sesuai aturan mengacu kursi atau DPRK yang terbaru hasil Pemilu 2024," ujar Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Ketua KIP Nagan Raya didampingi komisioner meneken berita acara penetapan kursi dan caleg DPRK terpilih di Gedung Dewan, Rabu (29/5/2024). 

"Sesuai aturan mengacu kursi atau DPRK yang terbaru hasil Pemilu 2024," ujar Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala kepada wartawan, Selasa (28/5/2024) siang.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - KIP Nagan Raya menyatakan, pencalonan balon Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik (parpol) mengacu ke komposisi kursi DPRK terbaru periode 2024-2029.

Pendafataran jalur parpol akan dibuka pada akhir Agustus 2024 mendatang, sedangkan pendaftar dari jalur perseorangan nihil alias kosong pendaftar.

"Sesuai aturan mengacu kursi atau DPRK yang terbaru hasil Pemilu 2024," ujar Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala kepada wartawan, Selasa (28/5/2024) siang.

Danda yang didampingi 3 komisiner Adam Sani, Juni Safriadi dan Tantawi Usman mengatakan, terkait pencalonan balon bupati dan wabup masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat dan KIP Aceh.

Sebab, bila mengacu ke KPU bahwa pencalonan untuk dari parpol adalah 20 persen (5 kursi) dari jumlah 25 kursi DPRK Nagan Raya, sedangkan mengacu Qanun Aceh sebesar 17 persen (4 kursi).

"Nanti saat pendaftaran calon jalur parpol dibuka kita umumkan," katanya.

Seperti diketahui, KIP Nagan Raya menetapkan 25 orang calon terpilih anggota DPRK periode 2024 - 2029 hasil Pemilu 2024 berlangsung di Gedung DPRK, Selasa (27/5/2024).

Adapun komposisi 25 kursi DPRK Nagan Raya periode terbaru yang ditetapkan yakni PPP 4 kursi, PA 4 kursi, Partai Golkar 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai NasDem 3 kursi.

Berikutnya PAS 1 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, PKB 1 kursi, Partai SIRA 1 kursi, PDIP 1 kursi, PKS 1 kursi dan PNA 1 kursi.(*)

Baca juga: Pencalonan Cabup Pilkada Nagan Raya dari Parpol Mengacu Kursi DPRK Terbaru

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved