Haji 2024
Nasib 24 WNI Ditangkap Berhaji Tanpa Visa Haji Resmi, Ditahan, Dideportasi hingga Diproses Hukum
Polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi.
SERAMBINEWS.COM - Menjelang puncak haji, pengawasan pintu masuk Kota Mekkah diperketat.
Polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi.
Diduga, mereka hendak bertolak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji.
Sebanyak 24 orang peserta rombongan itu ditahan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan, 22 WNI yang palsukan visa haji akan dideportasi dari Arab Saudi.
Sedangkan dua WNI lainnya yang merupakan koordinator aksi pemalsuan visa haji ini akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus rombongan.
Deportasi dan proses hukum 24 WNI ini adalah lanjutan dari peristiwa pengamanan yang dilakukan polisi Arab Saudi pada Selasa (28/5/2024) kepada rombongan WNI yang tidak memiliki visa haji resmi.
"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus," kata Judha kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).
Judha mengatakan, pada saat penangkapam, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah melakukan pendampingan.
Puluhan WNI tersebut diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.
"Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," ucap Judha.
Baca juga: Dinihari Tadi, Jamaah Haji Aceh Kloter Pertama Mendarat di Jeddah
Ia juga menegaskan, pemerintah Arab saudi sedang memperkat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.
Karena berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang telah ditentukan Kerajaan Arab Saudi sesuai jatah kuota masing-masing negara.
"Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tandasnya.
Kronologi 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi, Berhaji Tanpa Visa Haji
213.568 Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air, Pemulangan Berakhir, 461 Orang Wafat |
![]() |
---|
Jamaah Haji Aceh yang Wafat di Arab Saudi Betambah Seorang Lagi, Kini Total Jadi 11 Jemaah |
![]() |
---|
Arab Saudi Sebut 1.301 Jemaah Haji Meninggal pada 2024, 83 Persen Tak Miliki Izin Resmi |
![]() |
---|
Timwas Haji Ungkap Beberapa Jemaah Haji Plus Ditipu Biro Travel, Tak Diberi Jatah Makan dan Bus |
![]() |
---|
Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Air Zamzam di Koper Bagasi, Denda Rp 25 Juta Jika Kedapatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.