Haji 2024

Nasib 24 WNI Ditangkap Berhaji Tanpa Visa Haji Resmi, Ditahan, Dideportasi hingga Diproses Hukum

Polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/TAMLIKHO TAM
Ilustrasi haji 2024. Arab Saudi dilanda cuaca panas selama haji 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Menjelang puncak haji, pengawasan pintu masuk Kota Mekkah diperketat.

Polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa haji resmi.

Diduga, mereka hendak bertolak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji. 

Sebanyak  24 orang peserta rombongan itu ditahan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan, 22 WNI yang palsukan visa haji akan dideportasi dari Arab Saudi.

Sedangkan dua WNI lainnya yang merupakan koordinator aksi pemalsuan visa haji ini akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus rombongan.

Deportasi dan proses hukum 24 WNI ini adalah lanjutan dari peristiwa pengamanan yang dilakukan polisi Arab Saudi pada Selasa (28/5/2024) kepada rombongan WNI yang tidak memiliki visa haji resmi.

"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus," kata Judha kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).

Judha mengatakan, pada saat penangkapam, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah melakukan pendampingan.

Puluhan WNI tersebut diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.

"Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," ucap Judha.

Baca juga: Dinihari Tadi, Jamaah Haji Aceh Kloter Pertama Mendarat di Jeddah 

Ia juga menegaskan, pemerintah Arab saudi sedang memperkat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.


Karena berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang telah ditentukan Kerajaan Arab Saudi sesuai jatah kuota masing-masing negara.

"Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tandasnya.

Kronologi 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi, Berhaji Tanpa Visa Haji

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved