Berita Viral
Presiden Beri Atensi untuk Kasus Vina, Jokowi Peringatkan Polisi agar Transparan dan Terbuka:Dikawal
Presiden Jokowi meminta pengungkapan kasus Vina dilakukan secara transparan dan terbuka. Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
“Terkait dengan dugaan obstruction of justice itu kami lihat ada, karena itu sudah ada di dalam fakta persidangan, dalam pembuktian,” ucap Yusuf, dikutip dari Kompas TV.
“Kami tidak bisa menyebutkan pihaknya karena ini juga terkait dengan penyidikan Pegi pada saat ini, tapi kami minta diusut,” imbuhnya.
Yusuf mengatakan, obstruction of justice dalam kasus Vina dilakukan dengan cara menutupi peristiwa sesungguhnya.

“Ada rekayasa keterangan saksi yang itu menutupi proses peristiwa yang terjadi di TKP dan area TKP itu ditutupi dengan rekayasa saksi itu. Nah, itu kami dorong untuk diusut,” kata Yusuf.
Untuk itu, kata Yusuf, Kompolnas mengingatkan kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan dalam sebuah perkara untuk berkata jujur saat penyidikan.
“Kami juga mengingatkan tentu dalam penyidikan ini siapa pun pihak-pihak apabila mengalami, melihat, mendengar itu tidak memiliki rekayasa apa pun,”
“termasuk di dalam keterangan memberikan alibi karena itu berpotensi obstruction of justice. Nah, ini kami dorong untuk diusut,” jelas Yusuf.
“Tapi kami tidak bisa mendetailkan karena terkait dengan materi penyidikan yang sedang berlangsung pada Pegi saat ini,” sambungnya.
Lantas Yusuf dikonfirmasi bagaimana dengan pendapat pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yang menyebut biasanya pelaku obstruction of justice adalah pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.
Yusuf mengatakan, pelaku obstruction of justice yang dipahami tidak hanya pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.
Menurutnya, orang yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut bisa juga disebut sebagai pelaku obstruction of justice.
“Yang punya kewenangan itu kan tidak selalu terkait dengan aparat. Siapa pun yang berwenang terhadap siapa pun yang berkepentingan terhadap perkara itu,
dia memiliki kewenangan untuk memperlancar atau tidak memperlancar, termasuk untuk menutup-nutupi fakta dan kejadian sebenarnya,” ujar Yusuf.
Disisi lain, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mempertanyakan soal kemungkinan seorang kuli bangunan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina.
Hal tersebut disampaikan Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.