Berita Langsa

Warga Aramiyah dan Paya Peulawi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Udang di Tambak Aceh Timur

Kedua pelaku tertangkap basah sedang menjala udang di area dalam tambak milik Fadlin, salah satu pemilik usaha bidaya udang vaname

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
Foto Kiriman Zulkifli
Dua pelaku usai ditangkap warga saat melakukan pencurian udang di tambak warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. 

Laporan Zubir / Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Warga Gampong Paya Peulawi dan Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Kamis (30/5/2024) dini hari menangkap dua pelaku pencurian di tambak udang milik masyarakat setempat.

Kedua pelaku tertangkap basah sedang menjala udang di area dalam tambak milik Fadlin, salah satu pemilik usaha bidaya udang vaname di Gampong Aramiyah tersebut.

Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur saat dikepung warga, dan dari pelaku disita barang bukti jala dan udang satu karung yang pelaku ambil dalam tbak warga ini.

Keuchik Gampong Paya Peulawi, Zulkifli, kepada Serambinews.com,  mengatakan, saat ini kedua pelaku merupakan warga Gampong Birem, Kecamatan Birem Bayeun, telah diserahkan ke Polres Langsa.

Menurutnya, dua dari 3 orang pelaku berhasil ditangkap setelah diintai sebelumnya oleh sejumlah warga khususnya para petambak udang vaname dan tiger di daerah tersebut.

Baca juga: Belum Punya Uang yang Cukup untuk Naik Haji? Buya Yahya Justru Anjurkan Amalan Ini, Pahalanya Besar

Baca juga: Berkah Dampingi Sang Ibunda, Keinginan Berhaji Safaatul Akhirnya Terwujud 6 Tahun Lebih Cepat

"Setelah diintai berapa malam, pada dini hari pukul 02.00 WIB semalam (Kamis-red) kami berhasil menangkap 2 pelaku, namun 1 orang berhasil lari," ujar Zulkifli.

Di menambahkan, saat ditngkap dari tangan pelaku disita jala udang (alat penangkap udang) dan 1 karung berisi udang vaname yang mereka ambil dari tambak Fadlin.

Selama ini warga di sana sudah cukup gerak karena hasil panen mereka kerap merugi, akibat udang para petambak di daerah itu sering dicuri oleh para pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke Polsek Birem Bayeun dan selanjutnya telah dibawa ke Polres Langsa untuk diproses hukum sesuai perbuatnnya.

"Kami harap pelaku agar diproses hukum agar ada efek jera, sehingga warga nyaman dan aman membudiayakan udang di daerah ini," tutup Zulkifli. (*)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved