Kamis, 30 April 2026

Bripka SR Ngaku 3 Kali Perkosa Bocah SD, Datangi Rumah Korban Minta Kasusnya Tak sampai Pengadilan

Terakhir, SR merudapaksa korban yang masih berusia 8 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

SERAMBINEWS.COM - Bripka SR (43), oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap siswi Sekolah Dasar (SD).

Perbuatan bejat oknum penegak hukum ini sudah dilakukan berulang kali.

Terakhir, SR merudapaksa korban yang masih berusia 8 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5/2024).

Setelah perbuatan bejatnya terbongkar, SR bersama istri dan keluarganya mendatangi rumah korban.

Adapun tujuan pelaku mendatangi rumah korban yang masih tetangganya itu untuk minta maaf.

Ia juga memohon agar kasus ini tak sampai ke meja hijau.

"Pelaku dengan istri dan keluarganya datang ke rumah sini untuk minta maaf dan berharap kasus ini tak sampai ke pengadilan dan gugatannya dicabut," kata ibu korban, ANH (35) kepada TribunAmbon.com, Kamis (30/4/2024).

Dalam kesempatan itu, pelaku mengaku tiga kali merudapaksa korban.

Namun, dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukan tindakan asusila itu sejak setahun lalu.

"Pelaku bilang, 'beta cuma bikin tiga kali'," katanya menirukan ucapan pelaku.

Dengan tegas, ANH mengaku tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

"Jangankan tiga kali, seujung kuku pun sentuh beta anak, beta akan cari ose sampai lubang cacing sekalipun," tandasnya.

ANH menuturkan, putrinya memang kerap bermain di sekitar rumah pelaku.

Pasalnya, korban merupakan teman dari anak pelaku.

 

Baca juga: Bripka SR Polisi di Ambon Setubuhi Anak SD Berulang Kali, Ini Cara Pelaku Lapiaskan Nafsu ke KKorban

 

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved