Breaking News

Bripka SR Polisi di Ambon Setubuhi Anak SD Berulang Kali, Ini Cara Pelaku Lapiaskan Nafsu ke Korban

Oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ini diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

SERAMBINEWS.COM, AMBON - Nasib pilu bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar jadi korban rudapaksa oknum polisi.

 Oknum polisi tersebut telah memperkosa korban berulang kali sejak tahun 2023 hingga 2024.

Pelaku mengancam akan memenjarakan korban jika aksi bejatnya terbongkar.

Oknum polisi bejat tersebut berinisial Bripka SR (43).

Kini Bripka SR sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ini diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Ironisnya, perbuatan bejat oknum penegak hukum ini dilakukan berulang kali.

Terakhir, SR memerkosa korban yang masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku SD itu pada 4 Mei 2024.

 

Kronologi Kejadian

Informasi dihimpun, korban diduga dicabuli pada tahun 2023 lalu, kala itu masih duduk di kelas III. 

Aksi ini berlangsung hingga Mei 2024 dimana korban kelas IV.

Sebelum melancarkan aksi bejadnya, korban disuru menonton film dewasa. 

Selain rumah pelaku yang dijadikan tempat melampiaskan nafsunya, ada juga rumah tak berpenghuni, termasuk di bak penampungan air.

Bahkan mulut korban ditutup pakai lakban oleh pelaku. tangan dan kaki korban diikut. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved