Berita Viral
Mantan Terpidana Kasus Vina Saka Tatal Mangkir dari Panggilan Polisi, Keluarga Ungkap Hal Ini
Kakak dari Saka, Jaka mengatakan, bahwa adiknya itu tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi akibat keterbatasan biaya akomodasi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Mantan Terpidana Kasus Vina Saka Tatal Mangkir dari Panggilan Polisi, Keluarga Ungkap Hal Ini
SERAMBINEWS.COM – Mantan terpidana dalam kasus Vina, Saka Tatal tidak memenuhi alias mankir dari panggilan penyidik kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar), Jumat (31/5/2024).
Saka Tatal diketahui mendapatkan surat panggilan oleh Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus Vina.
Dalam surat pemanggilan itu, Saka diminta harus mendatangi Polda Jabar pada Jumat (31/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Namun hingga malam hari, Saka tak kunjung datang alias mankir dari pemanggilan itu.
Keterangan Saka dinilai penting untuk menuntaskan kasus Vina, dimana Polda Jabar telah berhasil menangkap pelaku terakhir Pegi Setiawam alias Perong, yang disebut sebagai otak pembunuhan.
Ketidak hadiran Saka Tatal dalam panggilan tersebut bukan tanpa alasan.
Keluarga mengungkapkan bahwa pihaknya terganjal akomodasi untuk memenuhi panggilan Polda Jabar yang berada di Bandung.
Sedangkan Saka berada di Cirebon, dengan jarak tempuh yang harus dilalui sekitar 126 Km untuk tiba di Polda Jabar.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Nilai Pembuktian Keterlibatan Pegi di Kasus Vina Sangat Sulit, Ragukan Saksi Aep

Kakak dari Saka, Jaka mengatakan, bahwa adiknya itu tidak memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi akibat keterbatasan biaya akomodasi.
"Ya tanggal 28 Mei 2024 kemarin, kami dapat surat panggilan dari Polda Jabar untuk Saka Tatal."
"Surat datang sekira pukul 16.30 WIB. Dalam surat itu akan diperiksa hari Jumat (31/5/2024) ini sekira pukul 13.00 WIB," ujar Jaka saat diwawancarai, Jumat (31/5/2024), dikutip dari TribunJabar.
Jaka menjelaskan, bahwa keluarga tidak memiliki uang untuk ongkos ke Bandung, tempat Polda Jabar berada, sehingga mereka tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa keluarga telah berkomitmen untuk hadir jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon.
"Tapi karena keluarga gak punya uang untuk ongkos ke sana, sehingga kami tidak ke sana (Polda Jabar)."
"Tapi kami telah berkomitmen, jika pemeriksaan dilakukan di Cirebon, kami siap."
"Pihak keluarga juga tadi Saka bilang siap memberi kesaksian, asal di Cirebon," ucapnya.
Kendati mangkir, menurut Jaka, kondisi Saka saat ini dalam keadaan baik.
Surat panggilan tersebut hanya menyebutkan bahwa Saka dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan perlindungan anak.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Ada Sosok Misterius di Lokasi Prarekontruksi Kasus Vina, Polisi Bolak-balik Menuju Mobil Putih
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa secara intensif tujuh terpidana kasus tersebut yang telah menjalani hukuman penjara seumur hidup dan sejumlah saksi lainnya.
Kronologi Penangkapan Saka Tatal
Saka Tatal (23), yang sejak tahun 2020 lalu dinyatakan bebas dari penjara, mengungkapkan kisahnya kepada media mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dan pacarnya, Eki di Kota Cirebon tahun 2016 lalu.
Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi di dekat SMPN 11 Cirebon, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.
"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu."
"Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan untuk membeli bensin oleh sang paman.
"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman."
"Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.
Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.
"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia, dengan nada getir.
Baca juga: Dugaan Adanya Pelanggaran HAM di Kasus Vina, Komnas HAM Temui Kapolda Jabar: Ada Dua Aduan
Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin."
"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."
"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.
Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.
"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.
Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.
"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.
Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.
"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini," jelas dia, dengan harapan yang besar.
Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.
Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.
Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.
Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.
Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.
(Serambinews.com/)
5 Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita dan 4 Pria Masih Berkeliaran, Siapa dan Apa Kasusnya? |
![]() |
---|
Awalnya Hendak Layani Warga, Niat Kades Ini Berubah Bejat Saat Tau Kondisi Kantor Sepi: Korban Lari |
![]() |
---|
‘Penjahat Korupsi Lebih Pintar’, KPK Minta Maaf karena Baru 2 Kali OTT Sepanjang 2025: Alami Kendala |
![]() |
---|
Warga Berebut Gali Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Termasuk Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.