Berita Kutaraja

Terdakwa Kasus Korupsi Dana PNPM Geumpang Pidie Mohon Keringanan Hukuman, Ini Pledoinya

Teuku Musliadi beralasan, para terdakwa layak mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Permohonan atau pledoi terdakwa Raz dan As dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa kasus dana PNPM Geumpang, Teuku Musliadi, SH didampingi M Tazul, SH, dan Jamaliah, SH, saat membacakan pledoi atau pembelaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (31/5/2024). 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terdakwa dalam kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan (PNPM) Kecamatan Geumpang, Pidie berinisial Raz dan As, memohon kepada majelis hakim supaya diberikan keringanan hukuman. 

Permohonan atau pledoi terdakwa Raz dan As dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, Teuku Musliadi, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (2/6/2024). 

Teuku Musliadi yang didampingi oleh dua penasehat hukum lainnya, M Tazul, SH dan Jamaliah, SH menyampaikan, bahwa dua terdakwa yang merupakan sekretaris dan bendahara Unit Pengelola Keuangan (UPK) Geumpang sangat kooperatif selama persidangan.

Penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan atau setidaknya dapat memberikan keringanan.

Ia meminta majelis hakim dapat berlaku seadil-adilnya kepada terdakwa.

Teuku Musliadi beralasan, para terdakwa layak mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum sebelumnya.

Lalu, mengakui dan menyesal atas perbuatannya, serta kooperatif selama persidangan. Bahkan, terdakwa Raz selaku sekretaris UPK juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 45 juta, kepada negara.

Tak hanya itu, terdakwa juga layak mendapatkan keringanan karena memiliki anak yang masih kecil, sehingga membutuhkan kasih sayang dari ibunya. 

“Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memberi keterangan secara terus terang dan tidak mempersulit proses proses persidangan,” ujar Teuku Musliadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raz selaku sekretaris UPK selama 4 tahun penjara dan AS selaku bendahara sebanyak 5 tahun penjara. Sedangkan Zul selaku ketua UPK dituntut selama 7 tahun penjara.

Mereka didakwa bersalah dalam pengelolaan dana eks PNPM yang dikelola UPK Geumpang.

Mereka didakwa memberikan pinjaman secara individu dan memperkayai orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved