Idul Adha 1445 H
Sahkah Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut UAS
Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan UAS.
Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.
"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.
Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Idul Adha 1445 H
Kapan Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha? Simak Penjelasan UAS Berikut |
![]() |
---|
10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Cocok untuk Mengolah Daging Kurban |
![]() |
---|
Bolehkah Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Simak Penjelasan Ulama Aceh |
![]() |
---|
Berkurban tapi Tak Menyaksikan Proses Penyembelihannya, Begini Hukumnya Menurut UAS |
![]() |
---|
Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.