Idul Adha 1445 H

Bolehkah Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Simak Penjelasan Ulama Aceh

Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambinews.com
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh. (FOTO: Ilsutrasi warga gotong royong melakukan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban di halaman). 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah membagikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan?

Simak penjelasan hukumnya berikut ini.

Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim, terutama pada momen idul adha yang sekarang ini sedang dirayakan.

Pada momen idul adha 10 dzulhijjah 1445 H yang bertepatan dengan Senin (17/6/2024), ada banyak daerah yang sudah melakukan proses penyembelihan hewan kurban.

Daging-daging kurban yang sudah dikumpulkan tersebut juga sudah didistribusikan kepada penerimanya.

Dalam proses pelaksanaan ibadah ini, ada berbagai kejadian yang menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang.

Salah satunya yakni mengenai proses pendistribusian daging kurban, dimana daging kurban dibagikan di luar lokasi penyembelihan.

Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat kurban dilaksanakan.

Lantas, apakah boleh membagikan daging kurban ke desa lainnya di luar tempat penyembelihan?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah diterangkan oleh Ulama Kharismatik asal Aceh, Abu Mudi.

Berikut penjelasan lengkap Abu Mudi yang telah dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya

Hukum membagikan daging di luar lokasi sembelih

Penjelasan mengenai hukum membagikan daging di luar lokasi penyembelihan pernah disampaikan dalam kajian Abu Mudi yang diunggah di Youtube MUDI TV.

Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah yang menanyakan terkait hukum dari persoalan tersebut.

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved