Idul Adha 1445 H

Berkurban tapi Tak Menyaksikan Proses Penyembelihannya, Begini Hukumnya Menurut UAS

Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS). Berkurban tapi Tak Menyaksikan Proses Penyembelihannya, Begini Hukumnya Menurut UAS. 

Sohibul Kurban Tidak Menyaksikan Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata UAS

SERAMBINEWS.COM – Berikut penjelasan hukum bagi Sohibul Kurban atau orang yang berkurban tidak menyaksikan hewan kurbannya disembelih.

Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan, hukum bagi sohibul kurban yang menyaksikan hewan kurbannya disembelih adalah sunnah.

“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan,”

“Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” ucap UAS.

Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.

Hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban, dikatakan UAS, bukanlah rukun dari berkurban.

“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.

Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurbanya disembelih.

“(karena) melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS.

 

Hukum Mendistribusikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan

Ada beberapa kejadian, dimana suatu kampung/desa membagikan atau mendistrubusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Sebagaimana kita tahu, setiap desa pada Idul Adha dan hari tasrik (11,12,13 Dzulhijjah) ada menyembelih hewan kurban.

Namun ada kalanya, pada desa itu mendistribusikan daging kurban ke luar lokasi penyembelihan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved