Berita Langsa

Solidaritas Wartawan Kota Langsa Gelar Aksi Tolak Draf RUU Penyiaran ke DPRK, Begini Respon Ketua

Kedatangan para ‘kuli tinta’ ini hanya disambut Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi bersama 1 anggotanya, Pagian Widodo Siregar. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, bersama Anggota DPRK, Pagian Widodo Siregar, menerima petisi penolakan draf RUU Penyiaran dari Solidaritas Wartawan Kota Langsa yang diserahkan oleh Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman dan Ketua AJI Kota Langsa, Mustafa Rani, di halaman DPRK, Senin (3/6/2024). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Puluhan wartawan, baik media cetak, dan oline, serta elektronik yang tergabung dalam wadah PWI, AJI, dan PPWI di Kota Langsa, Senin (3/6/2024), menggelar aksi unjuk rasa menolak draf RUU Penyiaran karena mengancam kebebasan pers.  

Aksi damai ini digelar Solidaritas Wartawan Kota Langsa ke Gedung DPRK Langsa.

Kedatangan para ‘kuli tinta’ ini hanya disambut Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi bersama 1 anggotanya, Pagian Widodo Siregar. 

Sebelumnya, puluhan wartawan daerah ini bergerak dari Lapangan Merdeka Langsa menuju gedung wakil rakyat tersebut dengan berjalan kaki (long march). 

Sebelum ditemui Ketua DPRK, belasan menit para jurnalis rela berpanas-panasan menggelar orasinya di halaman Gedung DPRK Langsa.

Aksi para kuli tinta penegak demokrasi ini dijaga ketat puluhan anggota Polres Langsa serta sejumlah anggota Satpam DPRK Langsa

Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman membacakan petisi aksi damai Solidaritas Wartawan Kota Langsa, yakni menolak draf RUU Penyiaran.

Ia membacakan poin-poin tentang alasan para wartawan menolak draf RUU Penyiaran.

 (1). Draf RUU Penyiaran ancaman terhadap kebebasan pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2.

(2). Kebebasan berekspresi terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

(3). Kriminalisasi jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

(4). Independensi media terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf Pasal 51E.

(5). Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial, dan lain sebagainya.

“Berpijak dari poin-poin di atas, maka dengan ini Solidaritas Wartawan Kota Langsa meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan Kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Putra Zulfirman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved