Berita Langsa
Solidaritas Wartawan Kota Langsa Gelar Aksi Tolak Draf RUU Penyiaran ke DPRK, Begini Respon Ketua
Kedatangan para ‘kuli tinta’ ini hanya disambut Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi bersama 1 anggotanya, Pagian Widodo Siregar.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Puluhan wartawan, baik media cetak, dan oline, serta elektronik yang tergabung dalam wadah PWI, AJI, dan PPWI di Kota Langsa, Senin (3/6/2024), menggelar aksi unjuk rasa menolak draf RUU Penyiaran karena mengancam kebebasan pers.
Aksi damai ini digelar Solidaritas Wartawan Kota Langsa ke Gedung DPRK Langsa.
Kedatangan para ‘kuli tinta’ ini hanya disambut Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi bersama 1 anggotanya, Pagian Widodo Siregar.
Sebelumnya, puluhan wartawan daerah ini bergerak dari Lapangan Merdeka Langsa menuju gedung wakil rakyat tersebut dengan berjalan kaki (long march).
Sebelum ditemui Ketua DPRK, belasan menit para jurnalis rela berpanas-panasan menggelar orasinya di halaman Gedung DPRK Langsa.
Aksi para kuli tinta penegak demokrasi ini dijaga ketat puluhan anggota Polres Langsa serta sejumlah anggota Satpam DPRK Langsa.
Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman membacakan petisi aksi damai Solidaritas Wartawan Kota Langsa, yakni menolak draf RUU Penyiaran.
Ia membacakan poin-poin tentang alasan para wartawan menolak draf RUU Penyiaran.
(1). Draf RUU Penyiaran ancaman terhadap kebebasan pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2.
(2). Kebebasan berekspresi terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
(3). Kriminalisasi jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
(4). Independensi media terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf Pasal 51E.
(5). Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial, dan lain sebagainya.
“Berpijak dari poin-poin di atas, maka dengan ini Solidaritas Wartawan Kota Langsa meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan Kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Putra Zulfirman.
unjuk rasa
RUU Penyiaran
Tolak RUU Penyiaran
wartawan tolak RUU Penyiaran
DPRK Langsa
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Dua Kader Terbaik PCNU Kota Langsa Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Dua Kader Terbaik PC Nahdlatul Ulama Kota Langsa Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Waspada! Begal Mengintai, Warga Dirikan Pos di Jalan Sungai Lueng - Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Jalan ke SMPN 14 Langsa Rusak Parah, Guru & Pelajar Keluh Sering Kecelakaan |
![]() |
---|
Peneliti Unsam Cari Jejak Makam Chik Ma’ad Muda Tiro di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.