Kajian Islam
Bolehkah Naik Haji Tanpa Visa Haji Agar Tak Perlu Antri? Ini Kata Kata Buya Yahya
Buya Yahya dengan tegas menghimbau pada semua orang agar terus waspada, tidak menuruti hawa nafsu.
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini diberitakan puluhan jemaah haji dari Indonesia ditangkap karena tidak menggunakan visa haji.
37 Jemaah asal Indonesia ditangkap karena kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.
Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga gelang haji palsu, selain itu juga ada yang menggunakan paspor haji palsu.
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jemaah tersebut terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.
Selain itu biro yang bertanggung jawab akan didenda, dipenjara juga dilarang masuk Arab Saudi.
Mengomentari hal ini, ulama Buya Yahya membahasnya dan menyiarkannya di channel YouTube Al Bahjah TV.
"Ibadah jauhkan dari hawa nafsu, jika pemerintah membuat peraturan maka harus patuh, jika melanggar maka maksiat.
Jika karena sebuah peraturan tidak bisa haji, maka hal itu tidak dosa.
Karena peraturan untuk kemaslahatan." jelas Buya Yahya.
"Kan bunyinya bukan kita tidak boleh haji, tapi berhajilah dengan aturan, sebab kalau tidak ada aturan berantakan di sana.
Malah terjadi kedzaliman, kecelakaan, maka diatur pakai kuota agar rapi.
Itu saja dengan aturan seperti ini di Indonesia, jika anda ke sana (Arab Saudi) maka berjubel manusia. Maka itu kemaslahatan." jelas Buya Yahya.
Hal ini Buya menekankan, selagi jalan belum mudah maka tidak wajib berangkat tidak perlu memaksakan.
Lalu bagaimana dengan visa ziarah?
Buya Yahya menyarankan kita agar menanyakan pada ahlinya tentang peraturan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.