Idul Adha 2024
Penjelasan UAS Soal Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Diterima?
Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.
Baca juga: Berikut Niat Kurban Idul Adha untuk Sendiri Maupun Orang Lain, Lengkap dengan Arab dan Latin
Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi.
Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.
Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.
Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal
Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.
Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.
"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.
Baca juga: Ulama Aceh Beri Jawaban Terkait Boleh atau Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban
Berikut tayangan video penjelasan UAS.
UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.
Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.
"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.
"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.
Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.
Idul Adha 2024
Kurban Sapi atau Kambing
Kurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup
kurban untuk yang sudah meninggal
Serambi Indonesia
Mengolah Daging Kurban di Rumah, Bisa Coba 10 Resep Ini |
![]() |
---|
Patut Dicoba! 10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Jadi Inspirasi Mengolah Daging Kurban di Rumah |
![]() |
---|
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh |
![]() |
---|
40 Link Unduh Twibbon Idul Adha 2024, Cocok di Bagikan di Medos Untuk Ucapan Hari Raya |
![]() |
---|
Dilaksanakan Setahun Sekali, Yuk Simak Kembali Niat Shalat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.