Serambi Awards 2024
Kemenag Aceh Gencarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil
Kemenag Aceh mengencarkan pelaksanaan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha rumahan, mikro dan kecil
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengencarkan pelaksanaan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha rumahan, mikro dan kecil. Program ini digagas untuk menindaklanjuti amanah undang-undang terkait kewajiban halal bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi makanan minuman sebagai konsumsi umat Islam.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjadikan sertifi kasi halal sebagai salah satu program prioritas Kemenag. Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Program ini menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.
Kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku usaha difokuskan pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dalam rangka menyukseskan program tersebut, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifi kasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Selain program self-declare, Kemenag juga menpersiapkan layanan sertifikasi halal reguler untuk pelaku usaha yang tidak terakomodir pada sertifi kasi self-declare yang langsung dapat mendaftar secara online via aplikasi sihalal.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi menjelaskan pada tahun 2022, Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Aceh telah melakukan sertifikasi halal terhadap 20.212 produk dan di tahun triwulan pertama ini telah disertifi kasi 12.961 produk makanan dan minuman di Provinsi Aceh.
Lalu pada tahun ini pihaknya menargetkan 30.000 produk UMKM untuk disertifikasi halal. Dengan demikian dalam kurun waktu dua tahun, 50.000 produk UMKM sudah tersertifi kasi halal.
Selain menyasar produk UMKM, Kemenag juga melakukan sertifikasi halal produk di 51 tempat wisata di seluruh Aceh. Harapannya agar sertifi kasi halal di tempat wisata menjadi momentum untuk menyatukan berbagai pihak dalam membangun dan memperkuat ekosistem halal dari tingkat pusat hingga tingkat terkecil di desa/kelurahan termasuk di tempat tempat wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Konsumen di Aceh, 98 persennya adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam” jelas Azhari. “Oleh karena itu perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikasi halal bagi suatu produk,” lanjutnya.
Pengawasan terhadap makanan, minuman serta produk olahan juga menjadi prioritas Kemenag. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) untuk 48 lokasi pasar di seluruh Aceh pada saat Ramadhan.
Azhari berharap agar pelaku usaha kecil, menengah, dan skala besar, dapat melakukan sertifikasi halal terhadap produknya dan mencantumkan label halal pada produk dan jajanannya. Kepada pemilik usaha agar lebih memilih untuk menjual produk yang sudah dijamin kehalalannya ditandai dengan pencantuman lebel halal yang sah.
Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan jaminan produk halal dari pusat hingga daerah. Mulai dari pemerintah daerah, kanwil Kemenag provinsi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dinas terkait, Satgas Halal Provinsi seluruh Indonesia, Kankemenag Kabupaten/Kota, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.