Berita Aceh Timur

KIP Kembalikan Berkas Nektu

Setekah kita periksa, ternyata banyak KTP yang tidak dan belum memenuhi syarat. Karena itu, kami kembalikan untuk diperbaiki. M RIZA, Komisioner KIP A

|
Editor: mufti
KIP
Komisioner KIP Aceh Timur serahkan kembali berkas bacalon bupati jalur independen Nektu, Selasa (4/6/2024). 

Setekah kita periksa, ternyata banyak KTP yang tidak dan belum memenuhi syarat. Karena itu, kami kembalikan untuk diperbaiki. M RIZA, Komisioner KIP Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur mengembalikan berkas bakal calon (Balon) Bupati jalur independen, Ridwan Abubakar alias Nektu karena tidak memenuhi syarat.

"Setekah kita periksa, ternyata banyak KTP yang tidak dan belum memenuhi syarat. Karena itu, kami kembalikan untuk diperbaiki," ungkap Komisioner KIP Aceh Timur Divisi Teknis, M Riza kepada  Serambi, Selasa (4/6/2024).

Ia menerangkan, jumlah syarat dukungan untuk calon Bupati Aceh Timur jalur independen sebanyak 13.494 lembar KTP. Sementara dukungan yang diserahkan oleh tim Nektu berjumlah 15.171 lembar.

Setelah dilakukan verifikasi menggunakan akun silon, sebut Riza, ternyata yang memenuhi syarat 11.391 lembar. Sementara yang belum memenuhi syarat 986, dan yang tidak memenuhi syarat 2.794. "Nektu masih kekurangan syarat sebanyak 2.103 lembar KTP lagi," jelas Riza.

Berkas tersebut kemudian dikembalikan untuk dilengkapi kembali. Di mana, sampai batas waktu perbaikan tahap pertama yang sudah ditetapkan dari 3 hingga 7 Juni 2024.

Rizal menerangkan, berkas yang tidak memenuhi syarat seperti KTP ganda, sedangkan yang belum memenuhi syarat seperti KTP blur, dan NIK bermasalah.

"Untuk yang belum memenuhi syarat ini bisa diperbaiki kembali berkasnya dan dikirim ulang. Namun, yang tidak memenuhi syarat harus melampirkan KTP yang lain. Artinya, KTP itu tidak boleh lagi untuk dimasukkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas tersebut, tidak dikembalikan ke KIP Aceh Timur, maka bakal calon Bupati dinyatakan gugur.(f)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved