Berita Kutaraja

Lima Terdakwa Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Banda Aceh

“Dalam kegiatan yang menguntungkan para terdakwa itu, mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 334 juta,” kata JPU dalam sidang perdana itu.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh, Rabu, (5/6/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Regional Aceh Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Kelima terdakwa adalah mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah, SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu adalah, SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah R Hendra dengan didampingi dua hakim anggota, yakni R Deddy Harryanto dan Ani Hartati.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.

Dalam dakwaannya, kelima terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan melakukan pengurangan terhadap spesifikasi pembangunan RS Regional tersebut.

Selain itu JPU juga mengatakan, bahwa terdakwa menggunakan material bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

Sehingga hal tersebut membuat bangunan RS Regional Aceh Tengah roboh lantaran tidak kuat menahan beban bangunan.

Proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah itu bersumber dari anggaran APBA Otsus Tahun 2011, dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.

“Dalam kegiatan yang menguntungkan para terdakwa itu, mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 334 juta,” kata JPU dalam sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut.

Selain itu, kata JPU, terdakwa SM selaku KPA dan PPTK tidak pernah melakukan pengecekan progres pembangunan RS Regional Aceh Tengah tersebut.

"Penyebab runtuhnya RS itu akibat material yang digunakan tidak sesuai kontrak,” kata JPU saat diwawancara.

Dia mengatakan, para terdakwa didakwa sesuai dengan peranan masing-masing.

Mereka didakwa melanggar Pasal 18 junto 55 KUHPidana.

“Kita saat ini masih pembuktian dan akan kita kumpulkan saksi-saksi,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, saat majelis hakim menanyakan apakah kuasa hukum akan mengajukan eksepsi, para penasehat hukum dari masing-masing terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved