Berita Lhokseumawe
Soroti Dana Tapera, Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Minta Dikaji Ulang
Dalam pasal tersebut bukan mewajibkan tetapi harus secara opsional/sukarela jika mau ikut ya silahkan, jika tidak maka tidak diwajibkan
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nur Nihayati
Dalam pasal tersebut bukan mewajibkan tetapi harus secara opsional/sukarela jika mau ikut ya silahkan, jika tidak maka tidak diwajibkan
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumaqw
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024 dan direncanakan mulai efektif pada 2027 mendatang.
Namun, program Tabungan Perumahan Rakyat mewajibkan kepada pekerja swasta untuk wajib ikut dalam program ini.
Sementara sebelumnya hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Ketua BEM FH Universitas Malikussaleh, Ardiansyah Sinaga, menyampaikan perlunya revisi dan pengkajian ulang terhadap PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini.
“Jika kita merujuk pada Pasal 7 PP No. 21/2024 Mewajibkan pekerja swasta wajib ikut dalam program ini, seharusnya jika mau melibatkan segala jenis buruh.
Dalam pasal tersebut bukan mewajibkan tetapi harus secara opsional/sukarela jika mau ikut ya silahkan, jika tidak maka tidak diwajibkan," pintanya melalu rilis yang dikirmkan kepada serambinews.com, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, pasal 9 pada PP Tapera ini juga menjelaskan akan memotong 3 persen dari pendapatan pekerja untuk simpanan Tapera, dengan pembagian 0,5?ri pemberi kerja dan 2,5 % ditanggung oleh pekerja.
“Langkah yang diambil pemerintah jika bertujuan untuk mensejahterakan para pekerja melalui Tapera bukanlah langkah yang efisein, mengingat melibatkan secara menyuluruh seperti para pekerja diperusahaan swasta dalam Program Tapera.
Efektivitas Program ini dalam membantu masyarakat memiliki rumah masih dipertanyakan, Seperti efisiensi dalam sasaran program ini," sebutnya.
Ardiansyah juga menambahkan, program Tapera ini seperti meratakan semua pekerja tidak memiliki rumah, padahal dalam realitanya tidak semua pekerja tidak memiliki rumah.
Di sisi lain Ketentuan kepemilikan rumah sudah diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup program pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
“Kita ada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Yang didalam menjelaskan terkait Bantuan KPR oleh BPJS Ketenagakerjaan yang salah satu jenis layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan," katanya.
Ia berharap, pemerintah bisa merespons permasalahan ini. "Mengkaji ulang terhadap efisiensi sasaran program ini," pungkasnya.(*)
Baca juga: Matangkan Persiapan PON 2024, KONI Aceh Bertemu Pangdam IM
Baca juga: VIDEO Pertama Kali, Houthi Yaman Pakai Rudal Balistik Sasar Israel
Baca juga: Ayahanda Waisul Qarani, Penggagas Berdirinya Dayah Darul Ihsan
Dua Rumah di Lhokseumawe Hangus Jelang Magrib, Pasutri Meninggal Terbakar |
![]() |
---|
Beri Pendampingan Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa, DPRK Lhokseumawe Apresiasi Kejari |
![]() |
---|
Wamendikti Prof Stella Sebut AI dan Teknologi Buka Peluang Kerja Baru |
![]() |
---|
FISIP Unimal Sambut Mahasiswa Baru dengan Kearifan Aceh |
![]() |
---|
Politeknik Negeri Lhokseumawe dan YBHA-PM Jalin Kerja Sama, Cegah Kekerasan di Kampus dan Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.